Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PN Semarang Putuskan PT Sritex Pailit, Apa Itu Kepailitan?

Apa itu kepailitan, seperti yang jadi putusan PN Kota Semarang terhadap Sritex?

29 Oktober 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" tersemat di lengan kiri salah seorang pekerja PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Niaga atau PN Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya, dilansir dari Antara.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Apa itu pailit?

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, dalam dunia bisnis, istilah pailit atau kepailitan sering muncul saat sebuah perusahaan atau individu mengalami kesulitan finansial yang ekstrem. Secara umum, kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan pelaksanaan sita umum terhadap seluruh kekayaan seorang debitur yang dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar utang. 

Proses kepailitan ini dilaksanakan di bawah pengawasan pengadilan niaga dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK 2004). Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa kepailitan bertujuan mengelola dan menyelesaikan utang debitur secara adil antara semua kreditur yang ada.

Tidak semua orang yang mengalami kesulitan keuangan otomatis dinyatakan pailit. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK 2004, ada dua syarat utama untuk mengajukan pernyataan pailit terhadap debitur:
1. Debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur.
2. Debitur tidak mampu melunasi minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh beberapa pihak, termasuk kreditur, debitur itu sendiri, atau pihak lain seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Jaksa atas nama kepentingan umum. Jika permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga, pengadilan wajib mengeluarkan putusan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal pendaftaran.

Kepailitan tidak hanya menghilangkan hak debitur untuk mengelola hartanya sendiri, tetapi juga memberikan dampak hukum besar pada kewenangannya atas aset yang dimiliki. Dalam kasus kepailitan, kewenangan untuk mengurus dan membereskan kekayaan debitur diserahkan sepenuhnya kepada kurator yang bekerja di bawah pengawasan hakim. Kurator bertugas untuk memaksimalkan aset yang ada agar kreditur dapat menerima pembayaran yang adil.

Di sinilah tindakan yang disebut Actio Paulina berperan. Ini adalah tindakan kurator yang dapat meminta pembatalan atas transaksi yang dilakukan debitur pailit jika transaksi tersebut berpotensi merugikan kreditur atau mengurangi aset yang dimiliki. 

Pembatalan ini hanya dapat dilakukan jika terbukti bahwa debitur atau pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat merugikan kreditur.

Setelah dinyatakan pailit, debitur hanya dapat melakukan tindakan hukum yang dapat menambah nilai aset atau mendatangkan keuntungan untuk mendukung pelunasan utang. Tindakan yang dianggap merugikan harta pailit atau menguntungkan pihak tertentu tanpa dasar dapat dibatalkan atas permintaan kurator. 

Contohnya, pemberian hibah oleh debitur dapat dibatalkan jika terbukti bahwa tindakan tersebut bisa merugikan kreditur. Selain itu, pembayaran utang yang dilakukan oleh debitur sebelum proses pailit dapat dibatalkan jika terbukti ada niat untuk menguntungkan kreditur tertentu lebih dari kreditur lainnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus