Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PNS Sebar Berita Hoax, Kemenpan RB: Sanksi Dipecat

PNS yang melakukan penyebaran berita hoax melalui media sosial terancam dipecat.

23 Mei 2018 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan Aparatur Sipil Negara atau PNS yang melakukan penyebaran berita atau informasi hoax melalui media sosial terancam dipecat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut berkaitan dengan surat edaran nomor 137 tahun 2018 yang dikeluarkan Menteri PANRB Asman Abnur tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. "Untuk sanksi terberat, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS," kata dia kepada Tempo, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan dari Menteri PANRB Asman Abnur, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herman menjelaskan hukuman terberat diberikan kepada ASN yang melakukan tindak pidana, misalnya melanggar undang-undang transaksi elektronik. "Bobot pelanggaran disiplinnya nanti pejabat pembina pegawai yang mendalaminya," tutur dia.

Penelusuran Tempo, beberapa kasus penyebaran berita bohong dilakukan oleh ASN. Diantaranya PNS Kementerian Agama (Kemenag) di Cirebon pada Desember 2017 lalu. Kemenag lalu sanksi terhadap PNS tersebut. Tapi tidak dijelaskan jenis sanksinya.

Lebih lanjut Herman mengatakan ASN harus dapat memastikan sumber yang jelas dan dapat dipastikan kebenarannya. ASN juga dilarang untuk membuat dan menyebarluaskan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi.

Adapun  Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditujukan untuk para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus