Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO Jakarta - Pemerintah mulai membahas kembali rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Rencana ini muncul kembali di tengah kabar perpanjangan PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedang kami bahas, tunggu ya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembahasan sudah dilakukan lintas kementerian. Namun, belum ada keterangan lebih rinci soal detail dari rencana ini, apakah seperti tahun 2020 atau berbeda.
Sebelumnya, program ini pernah dijalankan di tahun 2020. Masing-masing pekerja yang masuk dalam kriteria pemerintah, menerima bantuan tunai ke rekening mereka dengan total Rp 2,4 juta lewat dua tahap pencairan.
Tahun 2021, program bantuan pekerja ini tidak berlanjut. Tapi kemudian, bantuan ini kembali muncul dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers PPKM Darurat pada 17 Juli 2021.
Dalam paparannya, Sri Mulyani mencantumkan Program Prakerja dan BSU untuk mendukung tenaga kerja. Kemudian, program ini diberi tambahan keterangan, "akan disinergikan dengan rencana bantuan upah"
Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan soal BSU ini, termasuk bentuk pelaksanaannya. Ia hanya menjelaskan soal Kartu Prakerja yang anggaarannya akan ditambah sebesar Rp 10 triliun menjadi Rp 30 triliun. Sehingga, ada tambahan kuota 2,8 juta peserta menjadi 8,4 juta peserta.
Adapun pada tahun lalu, BLT atau BSU pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi enam persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020