Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi penerapan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen (PPN 12 persen) yang dinilai sejumlah kalangan akan menurunkan daya beli masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah akan mengucurkan stimulus untuk mencegah hal itu terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya tentu kami lihat daya beli tahun depan, pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga merinci, stimulus itu antara lain diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari hingga Februari 2025. Pemerintah juga mengeluarkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perumahan sampai dengan Rp 2 miliar.
“Itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah,” klaim Airlangga.
Sepeda motor elektrik juga akan ditanggung pemerintah. Stimulus untuk mobil listrik juga akan dilanjutkan dan ditambah dengan kendaraan hybrid. Airlangga mengatakan, stimulus ini dikucurkan untuk mengurangi emisi karbon di Jakarta dan Indonesia.
Rincian stimulus dan insentif paket kebijakan ekonomi untuk tahun depan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- PPN DTP minyak goreng Minyakita
2. PPN DTP Tepung Terigu
3. PPN DTP Gula Industri
4. Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
5. Diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
6. PPN DTP Properti
7. PPN DTP EV
8. PPnBM DTP EV
9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
10. Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
12. Dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
13. PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
14. Skema pembiayaan industri padat karya
15. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakan Kerja (JKK)
Pilihan Editor: Yang Muda yang Sulit Mendapat Kerja