Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PT KAI Akan Tambah Perjalanan Kereta Jika Penumpang Periode Natal-Tahun Baru Membludak

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) masih terus memantau penjualan tiket kereta untuk periode Natal dan tahun baru 2022/2023.

14 November 2022 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tengah memantau penjualan tiket kereta untuk periode Natal dan tahun baru 2022/2023. Hal ini setelah 22.000 tiket ludes terjual pasca penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) dibuka sejak 7 November 2022.

“Kami akan melakukan pemantauan secara saksama. Nanti jika terjadi lonjakan penumpang yang cukup tajam, tentu akan kami evaluasi untuk dilakukan penambahan kereta,” ujar Humas PT KAI, Joni Martinus, ketika dihubungi Tempo, Senin, 14 November 2022.

Sebelumnya Kepala Humas KAI, Eva Chairunissa, juga  menyampaikan bahwa tiket KAJJ yang dijual pada periode Natal dan tahun baru 2022/2023  merupakan tiket pemesanan darri Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Adapun periode angkutan Natal dan tahun baru yang ditetapkan KAI, yaitu keberangkan pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Penumpang dapat membeli tiketnya melalui  aplikai KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI.

Seiring dengan meningkatnya pemesanan tiket KAJJ, Eva pun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku sebagaimana dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022.

Adapun syarat-syarat naik KAJJ, antara lain:

  1. Penumpang usia 18 tahun ke atas:
  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  1. Penumpang usia 6-17 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  1. Penumpang usia di bawah 6 tahun
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 



Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus