Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dua spanduk berbeda terpasang di pintu gerbang penghubung Stasiun Depok Baru dengan Terminal Angkutan Kota Depok, Jumat, 8 Desember 2017. Satu spanduk berlogo Kementerian Perhubungan dan spanduk lain milik PT Kereta Api Indonesia.
Spanduk tersebut menunjukkan adanya saling klaim kepemilikan antara PT KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terhadap lahan kosong di Stasiun Depok Baru.
Baca juga: Dirut PT KAI: RW 012 Manggarai Tidak Masuk Proyek Rel Empat Jalur
Spanduk milik PT KAI, yang terpasang di samping pagar ITC Depok, mencantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990. Tertulis juga bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.
Spanduk yang terpasang di sisi sebelah kiri menuju Jalan Margonda Raya milik Kementerian Perhubungan berupa larangan masuk, mengelola, dan mendirikan bangunan tanpa seizin pemilik lahan. Selain itu, dituliskan dasar kepemilikan lahan, yakni Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.
Manajer Senior Humas PT KAI Daerah Operasi I Suprapto mengatakan manajemen PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian masih belum bisa menentukan pemilik sah lahan tersebut. “Masih dalam tahap koordinasi,” kata Suprapto saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Desember 2017.
Adapun Kepala Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice Hutajulu belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. Pertanyaan yang dilayangkan tentang lahan di Stasiun Depok Baru itu belum dijawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini