Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PT Paytren Aset Manajemen Bantah Jadi Pengelola Merek Paytren

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) menyatakan tidak terlibat dengan merek layanan pembayaran elektronik yang izinnya dibekukan Bank Indonesia: Paytren.

10 Oktober 2017 | 06.55 WIB

Logo Paytren. paytren.co.id
Perbesar
Logo Paytren. paytren.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -PT Paytren Aset Manajemen (PAM) menyatakan tidak terlibat dengan merek layanan pembayaran elektronik yang izinnya dibekukan Bank Indonesia: Paytren. Direktur Utama PT PAM Ayu Widuri mengatakan perusahaan yang ia pimpin adalah pengelola investasi syariah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meski ada kesamaan nama, tapi bisnis kami sangatlah berbeda. Paytren teknologi pembayaran sedangkan kami manajer investasi,” kata Ayu saat dihubungi Tempo, Senin 9 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meskipun begitu, PAM adalah perusahaan yang juga dimiliki Yusuf Mansur. Namun Ayu menegaskan merek Paytren dikelola PT Veritra International bukan oleh perusahaan yang ia pimpin.

PAM baru saja didirikan pada April 2017 lalu. Saat ini perusahaan tersebut belum beroperasi karena sedang menunggu izin usaha Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Ayu khawatir terjadi kesalapahaman di tengah masyarakat jika PAM disangkut pautkan dengan Paytren. Ia tidak ingin sambutan masyarakat kurang baik saat PAM mulai beroperasi sebagai perusahaan manajer investasi.

“Karena dihubungkan dengan merek Paytren, khawatirnya masyarakat mengira kami tidak independen. Padahal kami di bawah OJK,” kata Ayu.

Setelah mendapatkan izin resmi OJK, PAM akan mengajukan dua reksadana syariah yakni PAM Syariah Reksadana Safa dan Falah. PAM Syariah Reksadana Safa adalah reksadana berbasis pasar uang syariah sedangkan Falah berbasis saham syariah.

Sebelumnya isu Paytren mencuat ketika dibekukan izinnya oleh BI. Pembekuan Paytren berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam peraturan tersebut, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia jika ada dana mengendap hingga Rp 1 miliar.

ALFAN HILMI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus