Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

13 Maret 2024 | 11.34 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Perbesar
Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi Dedy Kristianto merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Menurut dia, pengabulan itu merupakan preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Penutupan perusahaan asuransi itu merupakan kewenangan lembaga atau regulator yang menaunginya serta kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Dedy dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dedy menjelaskan, penutupan usaha jasa keuangan oleh OJK sebagai regulator bukanlah keputusan instan, melainkan sudah melalui beberapa tahapan yang dijalani. OJK juga tidak akan gegabah dalam memutuskan penutupan usaha sebab implikasi yang besar yang akan terjadi.

"Kresna itu sudah 'sakit' karena risk based capital (RBC) negatif dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki, salah satunya dengan mengguyur modal. Tapi, pemegang sahamnya tak sanggup dan membuat skema pembayaran yang tak pernah nyata," ujar Dedy. 

Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa pengajuan banding yang dilakukan OJK atas putusan tersebut sudah tepat. Hal itu menunjukkan bahwa penutupan Kresna Life sudah melalui tahapan yang benar dan OJK sebagai lembaga berwenang bertindak ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. 

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Senin, 12 Maret 2024.

Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.

Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu. 

Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut. 

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya. 

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyo, menyebut pihak manajemen telah berkali-kali mengirimkan rencana penyehatan keuangan (RPK), tapi belum memenuhi ketentuan.

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen PT Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan belum ada yang terpenuhi dari 10 kali itu," ujar Ogi, sapaan dia, dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Sebelumnya, Ogi menyampaikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi Kresna Life telah menurun cukup lama. OJK lalu memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk membuat RPK untuk disampaikan kepada OJK.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan RPK terakhir disampaikan menjelang 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL).

Dengan begitu, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

"Sampai dengan perpanjangan waktu yang kita berikan, konversi itu belum juga dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui itu belum sampai yang diharapkan," ujar Ogi.

Selain itu, lanjut dia, PSP tidak pernah memasukkan modal ke prusahaan atau ke escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan. Dia menyampaikan, OJK telah memberikan waktu cukup panjang dalam rencana penyehatan Kresna Life.

"Oleh karena itu, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam prlindungan hukum kepada pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajiban perusahaan yang berlaku," kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, perusahaan itu wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini," ujar dia.

Lebih jauh, Ogi menyampaikan pemegang polis bisa menghubungi manajemen Kresna Life terkait pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," tutur Ogi lebih jauh tentang tanggung jawab Kresna Life terhadap nasabahnya.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus