Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebritis Raffi Ahmad diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dugaan ini dihembuskan oleh National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube resmi NCW.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad,” kata Ketua NCW, Hanifa Sutrisna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raffi Ahmad tak terima namanya dituding dalam tindak pidana pencucian uang yang baru-baru viral di media sosial. Ditemani pengacara kondang, Hotman Paris, ia menjelaskan bahwa semua asetnya sampai hari ini adalah murni hasil kerja kerasnya di dunia entertainment yang akhirnya dikembangkan lewat jajaran bisnisnya.
"Kalau uang yang saya dapatkan ini hasil kerja dari umur saya 13 tahun, 13 tahun saya meniti ini semua. Usia saya sekarang 37 tahun, saya kerja jadi hampir 25 tahun dan alhamdulillah meskipun karier saya seperti anak tangga, tapi sampai detik ini saya dipercaya di televisi dan berbagai macam brand," ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Apa itu TPPU dan tugas Komite TPPU?
TPPU merupakan tindakan pencucian uang atau “money laundering” yang dulu dikenal dengan istilah “pemutihan uang.” Menurut Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dijelaskan TPPU adalah tindakan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.
Sementara itu, menurut UU No. 25 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 1, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan sah.
TPPU merupakan kejahatan yang terorganisasi karena melibatkan kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Kegiatan TPPU ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan).
Selain itu, ada berbagai bentuk modus TPPU yang berkembang hingga kini. Termasuk loan back, modus operasi c-chase, modus transaksi transaksi dagang internasional, modus pengambilalihan saham (akuisisi), modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus deposit taking, dan modis identitas palsu.
Untuk mengungkap kasus TPPU yang terjadi, pemerintah Indonesia pernah melakukan pembentukan Komite TPPU yang bersifat adhoc. Apa saja tugas dan wewenang Komite TPPU?
Tugas dan Wewenang Komite TPPU
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Komite TPPU merupakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komite TPPU berfungsi sebagai perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Komite TPPU juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, tugasnya juga melakukan pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk pendanaan terorisme. Dengan segala biaya keperluan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh sebab itu, Ketua Komite TPPU melaporkan hasil dari tugas Komite TPPU paling sedikit satu kali dalam setahun. Laporan tersebut memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012, Komite tersusun dari berbagai lembaga dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | KHUMAR MAHENDRA | RADEN PUTRI | PUSPITA AMANDA SARI | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Ancaman Hukuman Maksimum Tindak Pidana Pencucian Uang