Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ramadan, BPOM Sita Produk Pangan Tak Layak Setara Rp 3,4 Miliar

BPOM menyita 170 ribu produk pangan yang tak memenuhi syarat senilai total Rp 3,4 miliar.

20 Mei 2019 | 13.06 WIB

Balai Karantina Pertanian Pekanbaru memusnahkan 45 kilogram daging asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen resmi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat, 23 Maret 2018. Petugas juga menyita benih tanaman, sayuran dan buah-buahan tanpa sertifikasi kesehatan dari negara asalnya Malaysia. MARIA FRANSISCA
Perbesar
Balai Karantina Pertanian Pekanbaru memusnahkan 45 kilogram daging asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen resmi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat, 23 Maret 2018. Petugas juga menyita benih tanaman, sayuran dan buah-buahan tanpa sertifikasi kesehatan dari negara asalnya Malaysia. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TEMPO.CO, Jakarta - Selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 ini,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 170 ribu produk pangan tak layak konsumsi yang beredar di seluruh Indonesia. Produk pangan yang tak memenuhi syarat itu totalnya senilai sekitar Rp 3,4 miliar. 
 
 
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemantauan produk pangan itu dilakukan melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor BPOM di seluruh Indonesia. Adapun pengawasan pangan secara intensif dilakukan dari tanggal 22 April hingga 7 Juni 2019.

"Untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu," kata Penny di kantornya, Jakarta, 20 Mei 2019.

Sampai dengan 10 Mei 2019, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan. Hasilnya, kata Penny, ditemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi. "Dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar," ujar dia.

Menurut Penny, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota,” kata Penny.

BACA: BPOM Izinkan Penggunaan Lilin Pada Makanan, Tapi Ada Syaratnya

Penny juga memamaparkan, berdasarkan lokasi temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.

“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” ujarnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus