Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bitcoin selalu ramai jadi perbincangan, polahnya menggegerkan transaksi berbasis Internet. Harga Bitcoin pada Ahad kemarin, 28 Februari 2021, anjlok 6,39 persen menjadi US$ 43.165,78 atau sekitar Rp 615,48 juta (asumsi kurs Rp 14.259 per dolar AS). Artinya, harga mata uang digital tersebut merosot US$ 2.944,2 atau sekitar Rp 42 juta.
Pendiri Microsoft Bill Gates sebelumnya angkat bicara soal Bitcoin yang belakangan marak diperbincangkan terutama setelah harganya meroket dan terus menembus rekor tertinggi baru. Selain melejit, ia juga menyebutkan ada risiko harga Bitcoin yang sewaktu-waktu bisa merosot. Namun sebenarnya apa sih itu Bitcoin?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bitcoin adalah mata uang digital atau cryptocurrency berada dalam sebuah sistem jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer), peer-to-peer network sendiri umumnya digunakan oleh para programmer awalnya. P2P sendiri memiliki maksud sebagai salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau lebih komputer, dimana setiap pangkalan atau komputer masih di dalam lingkungan jaringan yang sama bisa saling berbagi, kemudian transaksi jaringan ini sangat memudahkan penggunanya bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga, misalnya instansi keuangan (Bank).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga konsepnya memangkas biaya yang digunakan untuk membayar perantara perdagangan yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli konvensional, dan penjual dapat menawarkan barangnya lebih murah. Inilah alasan mengapa bitcoin begitu digandrungi oleh para peminatnya.
Baca: Setelah Anjlok Harga Bitcoin Mulai Naik Lagi Ke Level Rp 697,4 Juta
Konsepnya P2P tidak melibatkan pihak ketiga, terdapat beberapa istilah, salah satunya disebut blockchain, blockchain adalah pembukuan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) suatu konsep dimana setiap pihak yang tergabung dalam jaringan terdistribusi memiliki hak akses terhadap pembukuan tersebut.
Sebelumnya transaksi yang ada di blockchain disimpan dalam bentuk blok, blok-blok ini terjalin memmbentuk rantai blok (blockchain), selanjutnya miners yang memecah formula matematika kompleks sebagai bukti kepemilikan bitcoint. Teknologi ini yang buat Bitcoin tidak mudah dipalsukan.
Kepastian hukum penggunaan Bitcoin melalui Peraturan No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Ada beberapa cara menggunakan Bitcoin ini, pertama, pengguna harus mengunduh dompet virtual, Dompet virtual ada tiga jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet), mobile wallet dan dompet Web (web wallet).
Perbedaan dari masing-masing wallet ini adalah dimana bitcoin itu disimpan. Jika dompet software wallet, bitcoin disimpan di hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh software. Risikonya jika komputer yang digunakan rusak otomatis bitcoin yang tersimpan akan ikut hilang.
Selanjutnya ada mobile wallet, media yang digunakan adalah mobile phone, jenis akses ini dapat menggunakan bitcoin dimana saja dengan menggunakan jaringan Internet, sama seperti online banking.
Selanjutnya web wallet pengguna dapat melihat jumlah Bitcoin yang tersimpan kapan pun dan dimana pun, fungsinya serupa bank-bank konvensional lainnya yakni melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman kejahatan dan lainnya.
TIKA AYU