Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara usai Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 6 Mei 2021, mengabulkan permohonan yang diajukan CV Prima Karya. Sritex menganggap putusan ini telah membawa perusahaan mereka memasuki babak baru.
"Dengan ini kami ingin menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen dan siap bekerjasama dengan seluruh stakeholder," kata Head of Corporate Communications Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
Khususnya, kata Joy, dengan para kreditur perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor-vendor lainnya secara kooperatif dan transparan. "Untuk dapat memberikan hasil yang terbaik untuk seluruh pihak," ujarnya.
Selain itu, Joy menyebut Sritex tetap akan menerapkan asas keadilan atau fair and equal treatment kepada seluruh stakeholder. Terlepas dari ukuran Perusahaan tersebut (besar atau kecil).
Sebelumnya, gugatan datang dari CV Prima Karya, salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex, pada 19 April 2021. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
Tapi dengan putusan pengadilan ini, tak hanya Sritex yang menyandang status PKPU. Tapi juga ketiga anak perusahaannya yaitu Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya.
Joy kemudian menjelaskan bahwa dengan masuknya mereka ke babak baru ini, prioritas perusahaan tidak berubah. "Prioritas utama kami adalah mempertahankan operasional perusahaan yang hingga saat ini masih berjalan dengan baik," kata dia.
Joy juga menyebut kerja keras untuk mempertahankan operasional adalah mandat dan tanggung jawab Sritex kepada lebih dari 17 ribu karyawan (50 ribu Sritex Group) yang akan sangat berdampak kepada keluarga dan ekonomi daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, dan sekitarnya.
Tapi selain Sritex dan 3 anak perusahaan, hari ini, Jumat, 7 Mei 2021, anak perusahaan lainnya yaitu PT Rayon Utama Makmur juga menyandang status PKPU. Untuk kasus terakhir ini, gugatan datang dari PT Indo Bahari Express pada 21 April 2021. Tempo juga mengkonfirmasi kasus PKPU terakhir ini kepada Joy, tapi belum ada jawaban.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Simak Perjalanan Sritex yang Kini Resmi Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini