Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK - EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun persetujuan itu diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni 2022.
Persetujuan dan dukungan pemegang KIK - EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut direpresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan treshold.
Direktur Utama da Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda.
"Khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juni 2022.
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018, di mana Perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
Irfan menyebutkan, di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha di mana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang. Instrumen ini masuk dalam kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dengan demikian, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
Irfan menilai persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini