Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Satgas Beberkan Kapal Pencuri Ikan yang Tak Ditenggelamkan Susi

Satgas Illegal Fishing pernah menemukan kapal yang dilelang Kementerian Susi Pudjiastuti dibeli lagi oleh perusahaan pencuri ikan.

10 Januari 2018 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah personel Lantamal IX Ambon memantau proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 1 April 2017. ANTARAFOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satgas Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa, menilai penenggelaman yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertujuan memberikan efek jera kepada kapal-kapal asing yang mencuri ikan di wilayah hukum Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu memang efektif kalau mereka masuk, ketauan, ya ditenggelamkan,” kata Ota, saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Januari 2018. Menurut Ota, kapal-kapal asing yang tidak ditenggelamkan nantinya akan dirampas oleh negara dan dilelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ota menilai kapal yang dilelang dikhawatirkan akan jatuh ke tangan pencuri ikan lagi. "Ada beberapa kapal yang kami temukan itu kapal yang pernah ditangkap, eh dipakai lagi,” ucapnya. Menurut dia hal tersebut terjadi karena ada keikutsertaan dari oknum-oknum.

Baca: Dilarang Tenggelamkan Kapal, Susi Pudjiastuti: No Comment

Selain itu, menurut Ota kapal yang tidak ditenggelamkan tersebut pernah dihibahkan untuk pelatihan dan penelitian untuk perguruan tinggi. Namun, pada akhirnya kapal-kapal tersebut tidak terpakai. “Kapal itu akhirnya mangkrak dan hanya jadi onggokan. Alasannya bermacam-macam karena tidak bisa membiayai perawatan, biaya pengoperasian, bahan bakar dan lain sebagainya.”

Senin lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal tahun ini. Menurut Luhut, opsi lain juga tersedia terkait dengan kapal-kapal pencuri ikan, salah satunya menyita dan menjadikannya sebagai aset negara. Luhut beralasan, penghentian penenggelaman kapal ini dilakukan karena pemerintah akan berfokus pada peningkatan produksi. Tujuannya, ekspor produk perikanan bisa meningkat.

Luhut juga menilai lebih baik jika kapal-kapal pencuri ikan dan tidak memiliki izin yang tertangkap diberikan kepada kelompok nelayan dibandingkan ditenggelamkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus