Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Satgas BLBI Bakal Sita Lagi 1.672 Bidang Tanah Seluas 15,2 Meter Persegi

Setelah mengamankan 49 bidang tanah di sejumlah wilayah, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah merencanakan aksi berikutnya.

27 Agustus 2021 | 21.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengamankan 49 bidang tanah di sejumlah wilayah, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah merencanakan aksi berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," dinukil dari keterangan Satgas BLBI, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada hari ini, pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi, luasnya 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dinukil dari keterangan Satgas BLBI, salah satu aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.

Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus