Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan khususnya dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia Cacat total tetap, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT bisa dilakukan sebelum mencapai 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 20% total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.
Baca: Asosiasi Reksadana Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda
Berikut syarat dan cara-cara mengklaim BPJS Keterangan program JHT menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses, berikutnya Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), oaklaring atau surat keterangan berhenti berkerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%, formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap, NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp.50 juta, foto diri, kemudian setelah itu dokumen-dokumen yang asli wajib dipindai atau di scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya cara atau tahap-tahap klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'
- Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
- Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'
- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Itulah syarat dan tahap-tahap lakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga melalui layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.
ASMA AMIRAH