Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sejak Januari 2018, Bea Cukai Catat 4 Kasus Impor Sampah Plastik

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat setidaknya ada empat kasus impor sampah plastik ke Tanah Air sejak Januari 2018 hingga Juni 2019.

17 Juni 2019 | 21.49 WIB

Kondisi Sungai Citarum di kawasan Curug Jompong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang airnya berwarna hitam tercemar limbah B3 (24/11). Dalam penelitian Blacksmith Institute, Citarum ada di urutan ketiga daftar tempat paling beracun di dunia, Top Ten Toxic Threats 2013 di bawah Chernobyl, Ukraina. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi Sungai Citarum di kawasan Curug Jompong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang airnya berwarna hitam tercemar limbah B3 (24/11). Dalam penelitian Blacksmith Institute, Citarum ada di urutan ketiga daftar tempat paling beracun di dunia, Top Ten Toxic Threats 2013 di bawah Chernobyl, Ukraina. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat setidaknya ada empat kasus impor limbah sampah plastik ke Tanah Air sejak Januari 2018 hingga Juni 2019. Kasus pertama adalah temuan limbah plastik di Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah

Bea Cukai mendapati ada lima kontainer yang semestinya berisi skrap kertas dari Amerika Serikat. Namun ternyata, kertas bekas impor itu dicampur sampah plastik dan mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun alias B3.

Kini, kontainer berisi sampah plastik itu sudah dikembalikan ke negara asal. "Seluruhnya sudah direekspor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Kasus kedua adalah temuan di Batam, Kepulauan Riau. Bea Cukai menduga ada 65 kontainer skrap plastik asal Amerika Serikat dan Eropa yang dicampur dengan limbah plastik. Dari 65 kontainer itu, 30 kontainer sudah diperiksa dengan hasil 17 kontainer memenuhi ketentuan, 3 kontainer sudah dilakukan uji laboratorium dan tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta 10 kontainer sedang dalam proses uji laboratorium. "Sebanyak 35 kontainer sisanya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Syarif.

Berikutnya, impor limbah kertas juga tercatat terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Namun, setelah diperiksa, sebanyak sembilan kontainer asal negeri Abang SAm itu sudah sesuai ketentuan.

Terakhir adalah kasus impor waste paper di Tanjung Priok, DKI Jakata. Dalam kasus itu tercatat ada 16 kontainer berisi kertas bekas asal Amerika Serikat. "Diduga impor itu tercampur limbah lain. Terhadap kontainer tersebut telah diselesaikan dengan reekspor," kata Syarif.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor

Ke depannya, Syarif mengatakan Bea Cukai bakal memperketat pengawasan terhadap impor skrap plastik dan kertas. "Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas," ujar dia.

Di samping itu, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengembalikan limbah yang telah masuk ke Indonesia ke negara asal. "Dalam hal ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Syarif.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus