Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan Perum Bulog dan penggilingan swasta untuk membeli gabah dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara khusus mengamanatkan untuk mematuhi keputusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperintahkan kepada kita semua. Bukan kepada Bulog saja. Seluruh penggilingan, siapa saja. Di seluruh Indonesia, yang membeli gabah di tingkat petani, itu mutlak harganya Rp 6.500," ujar Amran Sulaiman usai melakukan rapat evaluasi dengan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perum Bulog di Kementerian Pertanian, pada Ahad, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan acuan itu, Amran menyampaikan Bulog wajib menyerap 3 juta ton gabah petani hingga April 2025. Ia juga berencana untuk mengumpulkan penggiling gabah swasta untuk mengkoordinasikan penerapan HPP gabah. Menurut Amran Sulaiman, akan ada sekitar 1.000 orang yang akan hadir pada besok (hari ini).
"Kami akan bertanda tangan kontrak atau langsung bergerak. Karena kami melihat pergerakan harga rata-rata seluruh Indonesia masih di bawah HPP," ujar Amran Sulaiman membeberkan alasan rencana pertemuan itu.
Pada saat yang sama, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah menetapkan HPP gabah Rp 6.500 per kilogram. Ia menuturkan kebijakan itu dibuat agar kesejahteraan petani meningkat. "Jadi negara hadir langsung bersentuhan dengan petani, oleh karenanya HPP Rp 6.500 sudah ditentukan," kata Sudaryono.
Sementara kewajiban Bulog menyerap 3 juta ton gabah, menurut Sudaryono, adalah demi memastikan stok pangan nasional cukup. Hal itu, kata Sudaryono, berkaitan dengan cita-cita swasembada pangan yang ditandai dengan kemampuan untuk mencukupi kebutuhan dengan produksi dalam negeri. Dari target penyerapan 3 juta ton gabah pada April 2025 itu, realisasi terkininya adalah sebesar 45 ribu ton.