Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menyesuaikan jadwal kegiatan operasional selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. Penyesuaian dilakukan merujuk pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dalam SKB 3 Menteri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan untuk infrastruktur pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022 tetap berjalan lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Serta pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha menjelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2022,” kata Erwin dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Kegiatan BI yang disesuaikan jadwalnya
Adapun penyesuaian jadwal itu meliputi atas layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Selanjutnya ada penyesuaian kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hingga layanan kas.
Simak jadwal lengkap kegiatan operasional Bank Indonesia selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023:
Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Untuk tiga layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, Bank Indonesia memperpanjang jam operasional menjadi 1 jam 30 menit pada 1 – 21 Desember 2022. Berikutnya, pada 22-29 Desember 2022, jam operasional diperpanjang 2 jam 30 menit, dan jam operasional pada 30 Desember 2022 diperpanjang 7 jam.
Selanjutnya: Layanan SKNBI...
Layanan SKNBI
Adapun layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1 – 21 Desember 2022 akan diperpanjang 1 jam 30 menit. Berikutnya, pada 22 – 29 Desember 2022 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 30 Desember 2022 diperpanjang menjadi 7 jam.
Erwin menyebutkan, per 2 Januari 2023, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional. "Yang berlaku pada masa pandemi,” ucapnya.
Layanan kas
BI pun menjadwalkan layanan kas seperti penyetoran atau penarikan untuk perbankan dengan batas akhir 26 Desember 2022. Untuk penukaran uang rusak, cacat dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, bank sentral menyatakan paling lambat dilakukan pada 8 Desember 2022.
Selain itu, BI juga memberlakukan jadwal khusus untuk layanan penjualan uang rupiah khusus, klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, kas keliling baik yang wholesale maupun untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, terpencil).
Sepanjang periode tanggal 27 – 30 Desember 2022, BI memastikan seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Selanjutnya, layanan kas akan dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.