Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online per Zonasi Berdasar Aturan Kemenhub, Berlaku 14 Agustus 2022

Kemenhub resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022. Ini rinciannya.

9 Agustus 2022 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dengan aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera menyesuaikan tarif.

Adapun KM No. KP 564/2022 yang menggantikan KM No.KP 348/2019 tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Selanjutnya: Kenaikan tarif ojek online tertinggi ada di Jabodetabek. 

Aturan terbaru Kemenhub juga menentukan kenaikan tarif paling tinggi di zona II atau Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 s.d Rp 10.000, kini dengan aturan terbaru maka biaya naik jadi berkisar Rp 13.000 - Rp 13.500

Lebih jauh Hendro menjelaskan, dalam pelaksanaannya, besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. "Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ucapnya.

Sesuai peraturan teranyar dari Kemenhub itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Untuk diketahui, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya.

Lebih jauh Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi meningkatan standar pelayanan ke pelanggan. Caranya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus