Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan ketentuan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.3/2021 dibanding ketentuan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa maksud penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebagaimana diatur di dalam PMK 60/2021?" tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun @smindrawati, Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk pulsa atau kartu perdana, Sri Muluani mengatakan, ada penyederhanaan yaitu pungutan dilakukan sebatas pada distributor tingkat dua atau server. Sehingga, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual ke konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Sri Mulyani menjelaskan, pada ketentuan sebelumnya, PPN dipungut ppada setiap rantai distribusi, yaitu dari operator telekomunikasi, distributor utama, distributor besar dan seterusnya sampai penjualan pada pedagang pengecer.
"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadap masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar dia.
Selanjutnya, untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
Pada ketentuan sebelumnya, kata Sri Mulyani, jasa penjualan terutang PPN. Namun, ada kesalahpahaman bahwa PPn dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Berikutnya, pada voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atai selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher. Sebab, voucher merupakan alat pembayaran atau setara denga uang yang tidak terutang PPN.
"Di ketentuan sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucher terutang PPN. Namun, ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," ujar Sri Mulyani.
Terakhir, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa serta PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.
"Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tulis Sri Mulyani.
CAESAR AKBAR