Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hal itu sebagai buntut dari kasus yang menimpa anaknya dan pamer kekayaan yang belakangan mencuat. Apakah itu Inspektorat Jenderal?
Mengenal Inspektorat Jenderal
Mengutip laman pu.go.id, Inspektorat Jenderal atau yang kerap disingkat itjen adalah lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semua Kementerian pada prinsipnya memiliki Itjen masing-masing. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan juga Kementerian-kementerian lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektorat Jenderal sendiri terdiri dari berbagai struktur. Seperti dilansir dari itjen.kemenkeu.go.id, antara lain:
1. Inspektur Jenderal
2. Sekretaris Inspektorat Jenderal
3. Inspektur I
4. Inspektur II
5. Inspektur III
6. Inspektur IV
7. Inspektur V
8. Inspektur VI
9. Inspektur VII
10. Inspektur Bidang Investigasi
Tugas Inspektorat Jenderal
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tugas dari Itjen adalah menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Itjen juga memiliki sejumlah fungsi umum, antara lain:
1. Peyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
2. Pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal, dan
6. Menyelenggarakan Pengawasan Internal atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada beberapa Kementerian, seperti Kementerian keuangan, fungsi tersebut dapat bertambah sesuai dengan peraturan yang ada. Contohnya pada akhir 2021, telah ditetapkan PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, mencabut PMK Nomor 217/PMK.01/2018, yang penerapannya di Itjen dimulai pada awal tahun 2022. Berdasarkan PMK tersebut terdapat penambahan fungsi Itjen sebagai berikut:
1. Koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga
2. Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian Keuangan
3. Pelaksanaan pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Kiprah Inspektorat Jenderal dalam Pemerintahan
Pada Desember 2019 lalu, Inspektorat Jenderal merupakan salah satu organ baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkonfirmasi adanya jabatan Inspektorat Jenderal untuk KPK.
Kemudian baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berbagi tugas dalam memeriksa harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK akan memeriksa harta kekayaan Rafael setelah tahun 2011, sementara Irjen Kemenkeu akan memeriksa harta sebelum tahun itu.
“Dengan Irjen Kemenkeu kami bagi-bagi kerjaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin, 27 Februari 2023.
Menurut Pahala, Rafael baru masuk kategori pejabat yang wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2011. Pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaannya adalah mereka yang masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya, kata dia, KPK tak memiliki data harta kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
“KPK belum memiliki surat kuasa untuk periode sebelum beliau jadi wajib lapor LHKPN,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan karena itu pula, koordinasi dengan Irjen Kemenkeu perlu dilakukan. Sebab, Iten Kemenkeu memiliki hak dan bisa memeriksa harta Rafael Alun Trisambodo sebelum menjadi pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaan. Menurut Pahala pemeriksaan harta masa lalu Rafael penting untuk dilakukan, sebab diduga Rafael sudah memiliki sejumlah properti sebelum tahun 2011.
Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.