Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.03/2021 bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, atau PPN dan PPh, atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. "Dan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sri Mulyani dalam sebuah unggahan di akun @smindrawati, Sabtu dinihari 30 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengatakan penyederhanaan dilakukan pada pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana, yang hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II alias server. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, untuk token listrik, Sri Mulyani mengatakan PPN tidak dikenakan atas nilai token, melainkan hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
Begitu pula pada voucer. Sri Mulyani mengatakan PPN tidak dikenakan atas nilai voucer. "Karena Voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang," tutur dia. Ia berujar PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Adapun pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, kata Sri Mulyani, merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani. "Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan."
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
"Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Jumat, 29 Januari 2021. Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP yang diatur dalam aturan yang diteken Sri Mulyani lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.