Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Staf Sri Mulyani Pernah Sebut Hoax Gaji Rp 5 juta Kena Pajak 5 Persen, Tapi Sekarang?

Pekerja bergaji minimal Rp 5 juta sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Oktober 2021, staf Sri Mulyani pernah sebut hoax.

3 Januari 2023 | 19.33 WIB

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kini dalam regulasi baru, batas penghasilan yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kesimpulannya, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Lebih setahun lalu, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membantah kabar masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Prastowo menyebut kabar tersebut palsu.

"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? hoax!" kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Komisi Keuangan DPR sudah menyejui RUU Harmonasi Peraturan Perpajakan pada 29 September 2021. 

Prastowo kemudian Prastowo mengabarkan kabar palsu tersebut. Menurutnya yang dimaksud menuliskan narasi "Lewat RUU HPP, Pemerintah pajaki rakyat kecil! Gaji 5 juta sekarang kena pajak 5 persen."

Baca: Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Dalam PP nomor 55 tahun 2022 tertulis "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Disarikan dari bisnis.com, perubahan bracket pada PP No. 55/2022 diubah bertujuan agar lebih adil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa penetapan pajak bagi gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru dan telah diatur pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di UU HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP dalam akun media sosialnya.

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh yang akhirnya memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Penghasilan kena pajak untuk lapisan terbawah pada aturan sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta. Namun, berdasarkan aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp 60 juta dengan pajak tetap 5 persen.

“Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut berkontribusi lebih tinggi,” kata DJP.

Ilustrasinya begini, Agus merupakan seorang pegawai atau karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahunnya. Agus ialah seorang karyawan lajang yang tidak memiliki tanggungan. Maka untuk menentukan PPh Agus caranya penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah. Yaitu Rp 60 Juta - Rp 54 juta x 5 persen = Rp 300.000. Kesimpulannya, Agus dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau 25.000 per bulan.

ANNISA FIRDAUSI  I  SDA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus