Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam OTT KPK yang menyeret anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti disebut KPK menyerahkan uang yang diduga suap ke Indung dari PT Inersia di kantor Humpuss pada Rabu sore lalu. Tempo mencoba mendatangi kantor HTK di Gedung Granadi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Baca juga: Soal OTT KPK, Pupuk Indonesia Jelaskan Kerja Sama dengan PT HTK
Berdasarkan pantauan Tempo, kantor HTK terletak di lantai enam Gedung Granadi. Seorang resepsionis perempuan berusia 40 tahun di lantai 1 gedung itu mengatakan para pegawai sedang keluar untuk salat dan istirahat. Begitu juga para karyawan PT HTK.
Pada tengah hari itu, Tempo memang mendapati rupa perkantoran HTK ini minim lalu-lintas kegiatan. Meja satpam di balik dinding kaca yang menghadap langsung ke tiga pintu lift terlihat lowong. Hanya ada sepasang sepatu cokelat bersembunyi di sisi dalam meja itu.
Meski sepi, Tempo sempat menjumpai seorang laki dan seorang perempuan di muka kantor tersebut. Seorang laki-laki separuh baya di antaranya tampak hendak salat. Sedangkan seorang perempuan lainnya berjalan masuk menuju ruangan. Ia berjalan dari sebuah ruangan berpintu kaca di tepi lorong tersebut.
Melihat ada orang tak dikenal, mereka masing-masing langsung menanyai Tempo dengan kalimat seragam. Bunyinya hampir sama, begini: "Ada perlu apa? Kalau mau tanya-tanya (soal OTT), nanti saja ditunggu," katanya.
Orang-orang yang ditemui Tempo ini terlihat proteksionis sejak rekan sejawat mereka, Asty Winasti, yang menjabat Manajer Pemasaran Humpuss HTK, terjaring lembaga anti-rasuah. Asty terseret sebagai tersangka pasca-OTT Rabu petang lalu, 27 Maret 2019.
Kedua orang diduga karyawan itu lalu meminta Tempo tidak menunggu di koridor maupun di lobi kecil perkantoran PT HTK. Menurut mereka, orang asing non-karyawan harus menunggu di lobi Gedung Granadi lantai 1.
Sekitar 15 menit berada di depan kantor yang terjepit lorong itu, Tempo mendengar sejumlah orang mengobrol di dalam ruangan. Diduga ada lebih dari empat orang di dalamnya. Sampai berita ini ditulis, tak ada satu pun pihak PT HTK yang memberikan pernyataannya seputar OTT.
PT HTK terseret dalam kasus OTT KPK lantaran manajer pemasaran mereka, Asty, diduga memberikan sejumlah uang kepada Indung dari PT Inersia. Indung ditengarai merupakan orang dekat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Bowo terjerat kasus rasuah karena diduga menerima Rp 8 miliar dari HTK untuk membantu menjadi pelancar kerja sama mereka dengan PT Pupuk Indonesia Persero. Uang itu sedianya bakal dipakai untuk serangan fajar saat pemilihan umum.
Dinukil dari laman resmi Humpuss, PT HTK merupakan anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi. Humpuss berdiri pada 1984, sedangkan HTK mulai dibangun pada 2012. Perseroan saat ini dijalankan dengan sistem manajemen mutu ISO 9001 revisi 2000.
Hingga kini, Humpuss bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta produk pertanian dan peternakan. Adapun HTK menangani bidang transportasi laut, baik di dalam maupun luar negeri.
HTK terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia atau BEI dengan kode HITS dengan tanggal IPO 15 Desember 1997. HTK berafiliasi dengan anak perusahaan Humpuss lainnya, yakni PT Humpuss Transportasi Curah untuk dukungan laut dan agen pengiriman serta PT Misi Hutama Internasional untuk awak kapal dan layanan pelatihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, saham Humpuss dimiliki oleh PT Humpuss, PT Menawa Cakra Buana, H Hutomo Mandala, saham treasury, masyarkat, dan Taufik Agustono. Adapun laporan tahunan Humpuss pada 20 Maret 2019 yang dirilis BEI menyebut perseroan menggenggam 99,0 persen saham PT HTK dengan aset US$ 173,973 juta.
Dalam kasus OTT KPK tersebut, KPK telah menetapkan Manajer Humpuss Transportasi Kima Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini