Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan kementeriannya hanya dapat menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Angka tersebut sesuai dengan data yang telah divalidasi dan diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kira-kira dana ini kami gunakan untuk 12,4 juta dan sisanya dikembalikan ke kas negara," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi video, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semula, pemerintah menargetkan subsidi upah dengan nilai total Rp 2,4 juta per orang itu akan diserahkan kepada 15,7 juta pegawai. Namun, karena penerima tak mencapai jumlah itu, Ida mengatakan, sisa dana subsidi gaji itu akan diserahkan ke bendahara negara untuk selanjutnya diserahkan kepada guru honorer dan guru ngaji di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
BP Jamsostek telah menyerahkan data dalam enam gelombang sejak 24 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, data yang diserahkan adalah 2,5 juta. Setelah itu, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, serta gelombang keempat 2,8 juta.
Teranyar, BP Jamsostek menyerahkan 578.230 nomor rekening pada 29 September 2020 dan 40.358 nomor rekening pada 30 September. "Kami sudah terima data gelombang keenam tapi karena data tambahan, kami masukkan ke data batch 5, yaitu totalnya menjadi 618.588 nomor rekening," ujar dia.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan lembaganya sejatinya telah mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening. Namun setelah melalui proses validasi berlapis, sebanyak 2,4 juta nomor rekening dianggap tidak valid. Sehingga, total nomor rekening yang diserahkan ke Kemenaker adalah untuk 12,4 juta penerima subsidi upah.
Agus mengatakan, sedikitnya ada dua penyebab 2,4 juta data nomor rekening tersebut tidak bisa dilanjutkan prosesnya, antara lain sebanyak 1,8 juta atau 75 persen dari data yang tidak valid adalah tidak sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria yang dimaksud adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain karena tidak memenuhi kriteria, penyebab lain data tidak bisa diteruskan sebagai penerima subsidi gaji adalah lantaran gagal konfirmasi ulang. Hal ini terjadi pada pada 600 ribu nomor rekening atau 25 persen dari data, sehingga bantuan tidak dilanjutkan.