Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temui Karyawan Pabrik Tekstil di Solo, Wamenaker Pastikan akan Kawal Pemenuhan Hak Pekerja

Karyawan pabrik tekstil PT Kusumahadi Santosa tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan status kepesertaan BPJS mereka tidak diaktifkan perusahaan

6 Desember 2024 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (tengah) kembali menyambangi pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 15 November 2024. Wamen mendatangi Sritex setelah mencuatnya kabar perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan, pasca putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang beberapa waktu lalu. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan perwakilan karyawan pabrik tekstil PT Kusumahadi Santosa, Solo, Jawa Tengah. Pertemuan ini bertujuan membahas persoalan tak dibayarkannya gaji sekitar 1.500 karyawan oleh perusahaan selama 10 bulan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, para karyawan juga melaporkan mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan, serta tidak aktifnya status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akibat iuran yang menunggak. “Upah adalah hak dasar pekerja dan kewajiban pengusaha. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini, dan posisi Kemnaker jelas, kami berada di sisi pekerja,” ujar Noel dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertemuan itu, Noel menghubungi pihak manajemen perusahaan tekstil tersebut melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang diadukan para karyawan. Dia juga mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Noel mengatakan, manajemen perusahaan harus segera menuntaskan permasalahan ini.

Setelah itu, Noel pun menyampaikan pada karyawan PT Kusumahadi Santosa bahwa Kemnaker tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Dia pun menyebut, pihaknya akan terus memonitor pemenuhan hak-hak pekerja oleh manajemen PT Kusumahadi Santosa. “Kami sangat peduli dengan kejadian di PT Kusumahadi ini. Kami tidak menutup mata, situasi ini terus kami pantau dan monitor,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto, meminta agar pemerintah melalui Kemnaker segera menuntaskan persoalan pemenuhan hak pekerja ini. “Kami mohon bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar hak-hak kami, termasuk gaji, THR, dan BPJS Kesehatan, segera dipulihkan,” kata Haryanto.

PT Kusumahadi Santosa merupakan salah satu perusahaan tekstil yang terletak di Solo, Jawa Tengah. Sebelumnya, PT Kusumahadi Santosa telah berhenti beroperasi sejak April 2024 dan melakukan PHK terhadap sekitar 500 karyawannya. Melansir dari laman resminya, PT Kusumahadi Santosa merupakan anak perusahaan PT Danar Hadi Santosa yang menghasilkan produk berupa kain putih, kain berwarna, dan kain bermotif.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus