Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit

Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex.

28 Oktober 2024 | 17.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel (dua dari kiri) mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mendatangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024. Kedatangannya untuk memastikan nasib para pekerja dan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan pasca putusan pailit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Ratusan karyawan dan pekerja perusahaan itu juga turut menyambutnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan itu, Wawan --begitu dia akrab disapa mengemukakan situasi terkini perusahaan beserta para pekerjanya. Ia memastikan hingga Senin, 28 Oktober 2024, perusahaan masih beroperasi dan para pekerja bekerja seperti biasa.

"Bisa kami laporkan kepada Bapak bahwa pagi hari ini seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah mereka," ucap Wawan saat memberikan sambutannya. 

Menanggapi isu kurang menyenangkan soal efisiensi, ia memastikan tidak ada PHK terhadap para karyawan atau pekerjanya. Menurutnya efisiensi memang dilaksanakan. Namun, keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan adalah keputusan bisnis. 

"Efisiensi itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya maka dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan. Di Sritex ini PHK itu adalah kata-kata yang sangat-sangat tabu, haram," ungkap dia. 

Sementara itu, Noel menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan PT Sritex. Presiden telah menugaskan empat menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan ini. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar," ujar Noel di hadapan ratusan pekerja Sritex. 

Atas perintah Presiden itu, ia ingin memastikan bahwa putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang tidak berimbas terjadinya PHK karyawan atau pekerja di perusahaan tersebut. 

"Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK," katanya. 

Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut. "Ini adalah rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik," katanya. 

Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, ia mengatakan itu merupakan urusan perdata. "Kalau terkait hukum ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya melihat kondisi teman-teman buruh dan pekerja," katanya. 

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

"Yang jelas soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini," katanya.

 

 

 

 

 

 

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus