Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terkini Bisnis: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ketua Satgas Pembangunan IKN

Menteri Luhut mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.

14 Desember 2021 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa pagi hingga siang, 14 Desember 2021 dimulai dengan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali selama tiga pekan mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai profil Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita mengenai naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 12 Persen dan perkiraan harga rokok per bungkus. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru?

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali selama tiga pekan mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 13 Desember 2021.

Luhut mengatakan penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, dia menyebut hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Kemudian, terdapat 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Rekam Jejak Danis Sumadilaga, Ketua Satgas Pembangunan Ibu Kota Negara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono resmi menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN.

Penunjukan itu tercantum dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/Kpts/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini," ujar Basuki, seperti dikutip dari Keputusan Menteri yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Danis yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu bukanlah orang baru dalam urusan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Saat menjabat Dirjen Cipta Karya, pria berusia 61 tahun itu, sempat menjadi Ketua Pelaksana Sayembara Desain Ibu Kota Baru pada 2019 lalu.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen, Berapa Harga Rokok per Bungkus?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum. Untuk itu, batasan harga jual eceran minimum dinaikkan rata-rata sebesar 12 persen.

"Dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021. Adapun pada jenis SKT atau sigaret kretek tangan, harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran.

Sebelumnya, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus