Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

18 Mei 2024 | 18.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 18 Mei 2024 dimulai dari pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan perubahan yang ketiga setelah aturan pertama dikeluarkan pada Desember 2023. Wamendag Jerry Sambuaga menyebutkan alasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disusul, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, keberadaan pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menyebabkan warga sekitar tidak nyenyak tidur. Pasalnya, smelter ini kerap meledak dan lokasinya mepet dengan pemukiman warga. 

Berikutnya, PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga. Dilaporkan, sejumlah rumah warga di sekitar pabrik yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami retakan setelah pabrik smelter meledak pada Kamis, 16 Mei 2024.

Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Dian Ediana Rae mengungkap kemungkinan kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sektor perbankan.

Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. 

Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan.... 

1. Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan perubahan yang ketiga setelah aturan pertama dikeluarkan pada Desember 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi aturan dilakukan setelah menerima masukan dari banyak pihak. Ia mengatakan, dalam menyusun sebuah kebijakan, kementerian mendengar semua masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha.

“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” ujar Jerry Sambuaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman. Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tidak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai akan bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta instansi terkait lainnya. 

“Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini kordinasi bersama jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” ujar Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI....

3. Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Keberadaan pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai  Kartanegara, Kalimantan Timur menyebabkan warga sekitar tidak nyenyak tidur. Pasalnya, smelter ini kerap meledak dan lokasinya mepet dengan pemukiman warga. 

Pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu warga dikejutkan dengan ledakan di pabrik tersebut. Belum hilang rasa takut warga, pada keesokan harinya, kembali terjadi ledakan di smelter PT KFI. Bahkan ledakan tersebut menyebabkan tembok rumah warga sekitar pabrik retak.

“Semuanya mengalami keretakan,” ujar Marjianto, salah satu warga yang tinggal di sekitar pabrik PT KFI kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

4. Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga. Dilaporkan, sejumlah rumah warga di sekitar pabrik yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami retakan setelah pabrik smelter meledak pada Kamis, 16 Mei 2024.

Owner Representative PT KFI M. Ardhi Soemargo mengatakan perusahaan akan menurunkan tim investigasi untuk mengecek kondisi warga terdampak ledakan. "Jika memang (ada kerusakan) karena indisen tersebut, sudah barang tentu akan bertanggung jawab," kata Ardhi melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.

Ledakan di pabrik smelter PT KFI terjadi sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut. Ledakan pertama terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 18.40 WITA. Ardhi mengatakan letupan keras di sisi pembuangan slag nikel mengakibatkan percikan api. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan.... 

5. OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Dian Ediana Rae mengungkap kemungkinan kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sektor perbankan. Dia memprediksi masalah itu dipicu akibat memburuknya kredit restrukturisasi, terutama setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan. 

Meski begitu, Dian menyampaikan, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi. Selain itu, kredit berisiko atau loan at risk (LaR) semakin mendekati level sebelum pandemi, yaitu 9-10 persen. 

"Total kredit restrukturisasi Covid Maret 2024 Rp 228 triliun atau 3,14 persen dari total kredit. LaR perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada bulan Maret 2024 sebesar 11,10 persen," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

Grace gandhi

Grace gandhi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus