Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjual tiket kereta khusus Tahun Baru untuk keberangkatan 1 Januari 2023 dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Sehingga, kini pemesanan tiket kereta api (KA) sudah bisa dilakukan untuk keberangkatan pada masa angkutan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 17 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pemesanan tiket liburan menjelang Natal dan Tahun Baru sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45. Untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Eva menuturkan kini tiket PT KAI sudah terjual sebanyak 53.500 sejak pemesanan dibuka pada 7 November 2022. Tiket tersebut untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023. Menurutnya jumlah tiket yang dipesan masih dapat bertambah mengingat pemesanan masih berlangsung melalui penjualan online, menyesuaikan ketentuan H-45.
Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen dibantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
PT KAI mengimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022. Aturan itu telah berlaku sejak 30 Agustus 2022, yakni calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sedangkan calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika calon pengguna memiliki alasan medis sehingga tidak dapat melakukan vaksin, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya: syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Jika calon penumpang tidak melengkapi persyaratan, kata Eva, petugas KAI akan memberikan arahan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Berikut Ketentuan terkait pembatalan tiket KA:
1. Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access
- Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan di hari ke 30 setelah permohonan pembatalan
2. Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun*
- Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass, dan identitas penumpang
- Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek)
- Pengembalian bea akan diberikan di hari ke 30 setelah permohonan pembatalan
PT KAI juga mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya, agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan. Hal itu guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Pengguna KA juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan di atas KA maupun saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna, Eva mengatakan akan ada pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan," tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini