Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok telah patuh terhadap peraturan yang sudah oleh ditetapkan pemerintah Indonesia. Ini berkaitan dengan larangan penjualan di media sosial yang dianggap berpengaruh ke usaha kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulkifli Hasan mengaku telah berkirim surat pada TikTok mengenai aturan ini. Ia menyatakan kembali upaya penataan e-commerce ini dilakukannya untuk menghindari predatory pricing yang bisa merugikan usaha kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi kan kita tak melarang, hanya tidak boleh menyatukan,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa. 3 Oktober 2023.
Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk menyediakan layanan penjualan. Aturan itu dimuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Awal mula penolakan terhadap TikTok Shop bersumber dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai layanan tersebut membuat Indonesia dibanjiri produk impor dengan harga murah, sehingga pedagang lokal kalah saing.
Karena itu, pemerintah mengatur platform tersebut. Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 resmi diterbitkan pada 26 September 2023. Kementerian Perdagangan memberi waktu selama sepekan kepada TikTok Indonesia untuk menghentikan layanan perdagangan, namun hingga hari ini TikTok Shop masih beroperasi.
TikTok Shop menghentikan layanan penjualan mulai besok, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. "Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya melalui pernyataan di laman resmi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dengan demikian, TikTok Indonesia menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Perusahaan asal Cina tersebut menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.
DANIEL A. FAJRI, RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag