Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Token Kripto Asix Milik Anang Hermansyah Belum Masuk Daftar Aset Kripto, Ini Alasannya

Token kripto Asix milik Anang itu tidak termasuk bagian dari 300 pendaftar yang lanjut ke tahap analytical hierarchy process (AHP).

16 Agustus 2022 | 13.26 WIB

Cuplikan video saat Anang Hermansyah mendampingi Judika yang menunjukan pembelian 1 miliar token ASIX. Setelah diluncurkan, Anang dan Ashanty aktif memperkenalkannya kepada rekan seleb dan juga penggemarnya. Twitter/@Ananghijau
Perbesar
Cuplikan video saat Anang Hermansyah mendampingi Judika yang menunjukan pembelian 1 miliar token ASIX. Setelah diluncurkan, Anang dan Ashanty aktif memperkenalkannya kepada rekan seleb dan juga penggemarnya. Twitter/@Ananghijau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan itu, disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun dari tiga ratusan jenis token itu, tidak ada nama Asix milik musikus Anang Hermansyah. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan sebenarnya token kripto Asix sudah masuk proses pertama pengusulan aset kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ternyata setelah tahap penilaian, tidak masuk,” ujar dia di Ruang Rapat Auditorium Bappebti, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Tirta menuturkan penyedia koin bisa mendaftarkan kembali aset kriptonya, tapi harus tetap melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Bappebti. "Ke depan, koin yang belum masuk bisa diusulkan kembali dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti," tutur Tirta.

Dalam beleid yang berlaku, disebutkan ada 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Sedangkan di aturan sebelumnya, yakni Perba Nomor 7 Tahun 2020, jumlah aset kripto hanya terdapat ada 229.

Bappebti mencatat selama proses pendaftaran, ada 300 lebih koin yang mengajukan registrasi. Namun token milik suami dari penyanyi Ashanty itu tidak termasuk bagian dari 300 pendaftar yang lanjut ke tahap analytical hierarchy process (AHP).

“Kemudian dilakukan penilaian dan yang memenuhi kriteria adalah 222, tidak termasuk token Asix tadi,” kata Didid.

Menurut dia, dari jumlah terbaru 383 koin, hanya ada 10 token yang berasal dari dalam negeri. Bappebti, Didid berujar, entitasnya tetap mendorong agar token lokal bisa terus bermunculan, berkreasi, dan berinovasi untuk membuat token itu.

“Tapi di sisi lain kami tetap menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan itu sudah disepakati oleh semua exchanger,” ucap Didid.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus