Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Tak Punya Rumah Malah Disuruh Bantu Orang Miskin

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menolak rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal iuran Tapera.

31 Mei 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menolak rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dia mengatakan program itu justru menambah beban bagi buruh karena harus memberikan subsidi kepada kelompok miskin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana mungkin kami menyumbang mereka yang miskin sementara kami saja belum punya rumah? Enggak masuk akal sekali," kata Elly saat menggelar konferensi pers bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung Permata Kuningan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elly mengeluhkan iuran sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada buruh (pekerja) itu justru menambah permasalahan baru bagi buruh. Elly menyampaikan, pengenaan iuran Tapera ini tidak sebanding dengan kenaikan upah buruh. Dia menyebut biaya iuran Tapera bisa lebih besar daripada selisih kenaikan upah yang hanya berkisar Rp 60 ribu. 

"Artinya, berdampak pada kehidupan buruh beserta daya beli. Tanggung jawab kepada keluarga dan kebutuhan sehari-hari juga terancam," tuturnya. Karena itu, menurut dia, iuran Tapera seharusnya tidak bersifat wajib, melainkan sukarela. 

Di sisi lain, Elly juga menyoroti biaya 0,5 persen bagi pengusaha yang akan berdampak bagi perusahaan. "Iuran 0,5 persen itu jumlah yang sedikit, tapi dengan sekian puluh atau ratusan orang pegawai yang harus dibayarkan dalam satu bulan, entah sudah berapa yang terkumpul (jumlahnya besar)," ujarnya. 

Selanjutnya: KSBSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara kompak menolak kebijakan iuran Tapera....

KSBSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara kompak menolak kebijakan iuran Tapera. Kedua organisasi itu mengkritik program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang resmi ditetapkan setelah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 itu.

Dalam Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja di mana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pegawai sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027.

NAJWA ALEA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | DANIEL A. FAJRI

Grace gandhi

Grace gandhi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus