Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan periode 2009-2023. Informasi itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ivan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memegang rekapitulasi dari beberapa ratus laporan yang pernah PPATK kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023. Nilai detail mengenai mutasi rekening serta dana yang berkaitan dengan tindak pidana ada pada dokumen individualnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," ujar Ivan melalui pesan pendek pada Jumat, 10 Maret 2023.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan kembali soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Dia menuturkan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menyesalkan adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Kasus tersebut merusak integritas pegawai Kemenkeu. “Ini harus menjadi alarm bagi Kemenkeu untuk segera meninjau kembali dan mengevaluasi upaya penegakkan integritas yang selama ini berjalan,” ujar dia.
Sedangkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, berbagai kasus dugaan penyelewengan jabatan oleh pegawai Kementerian Keuangan merupakan bentuk dari kegagalan Sri Mulyani menjalankan reformasi di lembaga tersebut. Menurut dia, kasus kekayaan janggal dan pamer harta yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto hingga Andhi Pramono hanya ujung gunung es. Artinya, masih banyak lagi yang belum terungkap.
Pilihan Editor: Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Berhasil Dikembalikan ke Negara Rp 7,08 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.