Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alexander Marwata Akui Sudah Disposisi Berkas Transaksi Janggal Kampanye Temuan PPATK

"Kemarin saya sudah terima dan tinggal diperintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alexander Marwata.

20 Desember 2023 | 18.00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024. “Kemarin saya sudah terima dan tinggal diperintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alex tak bisa menjelaskan secara detail mengingat temuan PPATK merupakan informasi intelijen. Ia mengatakan pimpinan KPK sudah meminta agar dipelajari. “Itu disposisi saya, direncanakan tindak lanjutnya. Kalau yang lain masih keluar kota,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perihal Laporan Hasil Analisa PPATK terhadap transaksi janggal partai politik dengan tak adanya penyelenggara negara, Alex mengatakan ada memproses dengan menelusuri sumber uang. “Kan tak hanya soal penyelenggara negara. Di Pasal 11 menyangkut APH, PN, kerugian di atas Rp 1 miliar. Alternatif, jadi kan kalau kerugiannya di atas Rp 1 miliar, pihak l swasta juga bisa ditindak. Prinsipnya gitu dalam UU KPK baru,” kata dia.

“Jadi tak hanya persoalan enggak ada penyelenggara negara. Tapi sumber uang dari negara, itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai kerugian negara,” kata Alex.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku sudah menyerahkan hasil analisis data transaksi janggal yang berhubungan dengan Pemilu 2024 kepada KPK. Kata dia, data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum itu sebatas analisis dugaan transaksi janggal yang berhubungan dengan Pemilu 2024.

“Kami tidak serahkan hasil analisis perihal Pemilu ke KPK karena bukan kewenangannya,” kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 18 Desember 2023.

Ivan mengatakan PPATK sejatinya menyerahkan hasil analisis ke KPK perihal segala indikasi kasus korupsi. “Kami menyerahkan hasil analisis perihal korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah perihal dengan proses Pemilu, itu sebagai subyek hukumnya,” ujar Ivan.

Ivan tak menjawab saat dikonfirmasi perihal kepastian hasil analisis yang diserahkan ke KPK menyoal adanya temuan PPATK soal aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu ada pula yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jepara.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus