Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa urun biaya jaminan kesehatan bakal dikenakan untuk jenis layanan BPJS yang berbiaya besar. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani mengatakan anggapan itu salah lantaran sejatinya tujuan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial justru untuk melindungi masyarakat dari pelayanan berbiaya tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi jawabannya adalah tidak akan dikenakan kepada pelayanan-pelayanan tersebut (yang berbiaya tinggi)," ujar Kalsum di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.
Ia mengatakan skema urun biaya sebenarnya sudah diterapkan terlebih dahulu di luar negeri. Skema tersebut diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan mereduksi keinginan peserta dalam mendapat pelayanan yang berlebihan atau tidak perlu.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo juga membantah bahwa urun biaya diterapkan untuk layanan berbiaya mahal. Ia menyebut kebijakan tersebut adalah bentuk kendali dari penyalahgunaan pelayanan oleh peserta. Kendati, dia belum menjabarkan layanan apa yang bakal kena urun biaya.
Yang pasti, ujar Sundoyo, urun biaya tidak akan dikenakan untuk semua layanan kesehatan, melainkan jenis layanan tertentu saja. Namun hingga kini jenis layanan yang kena urun biaya belum ditetapkan. Sehingga, meski Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 sudah berlaku, pasal tentang urun biaya belum berjalan.
Jenis layanan yang akan kena urun biaya akan dikaji oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan. Tim pengkaji jenis layanan yang akan dikenakan urun biaya jaminan kesehatan ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2019. Tim itu akan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, akademikus, serta unsur lainnya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan terkait urun biaya, pemerintah akan menetapkan nilai dana yang dibayarkan peserta JKN pada layanan tertentu. "Urun biaya ini dikenakan kepada peserta yang saat berobat mendapatkan pelayanan tertentu yang masuk dalam jenis layanan yang bisa disalahgunakan," ujar dia, tanpa merinci jenis layanan yang dimaksud.
Nilai urun biaya dimulai dari Rp 10 ribu untuk rawat jalan pada rumah sakit C, D, dan klinik utama hingga maksimal Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk rawat inap, pemerintah menetapkan urun biaya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari tarif total yang ditetapkan, atau paling tinggi Rp 30 juta.
Menurut Budi, lembaganya akan memberi usul mengenai jenis layanan BPJS yang dikenai kewajiban urun biaya. Usul juga akan datang dari organisasi profesi dokter dan asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Setelah usul ditampung, kata dia, pemerintah menyelenggarakan kajian, uji publik, dan penyusunan rekomendasi, sebelum memberlakukan urun biaya.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA