Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UU Minerba Disahkan, Bahlil Lahadalia: Perguruan Tinggi Tak Otomatis Dapat IUP

Dengan disahkannya UU Minerba, Perguruan Tinggi tetao harus mengajukan izin pengelolaan sebelum mendapatkan IUP.

18 Februari 2025 | 12.49 WIB

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara ihwal posisi perguruan tinggi terkait dengan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) setelah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba Disahkan. Adapun beleid ini telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPR hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.

“(Perguruan tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Akan tetapi, Bahlil berujar, perguruan tinggi yang membutuhkan bisa mengajukan izin pengelolaan. Tujuannya agar perguruan tinggi bisa melakukan kerja sama dalam riset, pemberian beasiswa, atau dukungan fasilitas kampur. Artinya, posisi perguruan tinggi ialah sebagai penerima manfaat.

“Contoh di Papua, ada Universitas Cenderawasih. Mungkin risetnya bisa lewat PT Freeport,” kata Bahlil.

Hal yang sama bisa dilakukan oleh perguruan tinggi di daerah-daerah lain yang terdapat wilayah tambang. Misalnya, di Maluku Utara dengan keberadaan kawasan industri Weda Bay dan beberapa wilayah tambang lainnya. “Universitasnya bisa kami dorong untuk kemudian perusahaan-perusahana itu punya ruang agar teman-teman (universitas) bisa ikut,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan pemberian izin usaha tambang bagi perguruan tinggi melalui revisi UU Minerba. Namun, usulan ini menuai kontroversi dan penolakan.

Salah satu penolakan itu datang dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Koordinator PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan erguruan tinggi tidak semestinya mendapat izin usaha pertambangan. Ia menilai kebijakan ini akan menjauhkan perguruan tinggi dari cita-cita awalnya sebagai lembaga pendidikan.

“Perguruan tinggi itu niatnya untuk mendidik atau bisnis?” kata Aryanto saat ditemui Tempo Kompleks DPR RI,Senin 3 Februari 2025.  “Kalau perguruan tinggi (diberi izin usaha tampang), mengapa tidak BUMN saja yang dipeerkuat?”

Lagipula, menurut Aryanto,  risiko gagal kampus dalam mengelola tambang akan tinggi tata kelolanya belum mumpuni. “Rawan konflik juga,” kata dia. Persoalan itu akan bertambah bila pemerintah belum siap dari segi tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan.

Alih-alih perguruan tinggi swasta mengelola tambang, Aryanto mengatakan lebih baik kampus berperan sebagai laboratorium riset. Artinya, kampus bisa berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terjun langsung ke dalam bisnisnya.

“Dari laboratorium, kampus bisa menghasilkan paten yang bisa digunakan perusahaan,” tuturnya. “Industri bisa mendukung kampus dengan memfasilitasi laboratorium.”

Tak hanya itu, Aryanto menambahkan, perguruan tinggi bisa menjawab persoalan dominasi tenaga kerja asing dalam industri pertambangan dengan menyiapkan mahasiswa menjadi tenaga kerja kompeten. 

 

Pilihan Editor: 100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus