Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UU Minerba Disahkan, UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang

Sebelum dibawa ke rapat paripurna dan disahkan, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang.

18 Februari 2025 | 13.00 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan konferensi pers setelahh rapat pleno RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, 17 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengadakan konferensi pers setelahh rapat pleno RUU Minerba di gedung parlemen, Jakarta Pusat, 17 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 Februari 2024. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut revisi beleid ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat paripurna. “Arahan presiden dan perintah UU, harus dilakukan secara pemerataan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan disahkannya UU Minerba, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“Sekarang, UMKM, koperasi, bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni,” ucap Bahlil.

Terkait dengan IUP untuk ormas keagamaan, UU Minerba juga memberi peluang yang lebih luas. Sebab, jatah untuk ormas keagamaan tidak lagi hanya bekas wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebagaimana diatur dalam PP 25.

“Dengan UU Minerba, ruang untuk ormas terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Bahlil. “Kan senang kalau ormas keagaman itu, mohon maaf yang kami libatkan, bagi yang mau, bagi yang butuh. Yang tidak mau dan tidak butuh, ya jangan.”

Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, pemerintah akan melakukan pengawasan terkait kebijakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi. Politikus Partai Golkar itu berujar, IUP yang diberikan secara prioritas itu tidak bisa dipindahtangankan dengan cara apapun.

“Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tutur Bahlil.

Sebelum pengesahan UU Minerba, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil diskusi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli mengatakan, pembahasan RUU ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg.

Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.
 
Doli menyampaikan sembilan poin hasil pembahasan RUU Minerba. Beberapa di antaranya, tentang pelindungan bagi masyarakat dan daerah usai kegiatan pertambangan, pemberian prioritas penambangan bagi kelompok-kelompok tertentu, hingga pelaksanaan audit lingkungan.
 
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing. “Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba di ruangan Baleg, gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus