Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR untuk membuka draf asli dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Komite ingin memastikan draf yang sekarang beredar di masyarakat adalah draf asli yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan diajukan karena sampai saat ini tak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun DPR soal keaslian draf yang sekarang beredar. Kondisi ini beresiko membuat kritik dari masyarakat sipil atas RKUHP bisa dianulir di kemudian hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu pernah kejadian ketika kami mencoba memberi masukan dan kritik atas revisi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata anggota Komite Keselamatan Jurnalis Zaky Yamani dalam konferensi pers, Senin, 18 Juli 2022.
Saat itu, masyarakat sipil sudah membuat kajian panjang lebar dan menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Belakangan, ternyata draf yang beredar berbeda dengan draf asli yang diserahkan pemerintah ke DPR.
"Kami tak ingin itu terulang kembali," kata campaigner Amnesty Internastional Indonesia ini.
Walau pemerintah sudah berkeliling untuk melakukan sosialiasi, tapi draf asli justru tak dibagikan. Sehingga, Zaky menilai masyarakat tak punya kesempatan untuk melihat aturan di RKUHP yang berdampak pada kehidupan mereka
"Kok pemerintah main kucing-kucingan seperti ini, main petak umpet seperti ini untuk urusan yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik," ujar Zaky.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi Hukum DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Edward menyebut ada tujuh perubahan dalam draf anyar tersebut, yakni mengenai 14 isu krusial, penyesuaian ancaman pidana, tindak pidana penadahan, harmonisasi dengan undang-undang di luar RKHUP, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, perbaikan teknik penyusunan, dan perbaikan typo atau salah ketik.
"Demikian tujuh poin perubahan dalam penyempurnaan RUU RKUHP yang diselesaikan pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.
Lantas, beredarlah draf final RKUHP versi 4 Juli di masyarakat yang langsung menuai kritikan. Dewan Pers misalnya mengkritisi sejumlah pasal dalam RKUHP, di mana ada sembilan pasal yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers.
“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, 15 Juli.
Dewan Pers ikut bersurat ke DPR dan Kementerian Hukum dan HAM atas pasal bermasalah tersebut dan meminta pihak dilibatkan dalam pembahasan. Surat protes ini dijawab dan kementerian akan menyiapkan audiensi Dewan Pers dengan Edward.
"Ini nanti Dewan Pers mau ketemu Wamen, audiensi terkait RKUHP, lagi dicari waktunya," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Minggu, 17 Juli 2022.