Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Relasi Kuasa Orang Dewasa Pengaruhi Anak Berkonflik dengan Hukum

Anak berkonflik dengan hukum biasanya melakukan kejahatan karena berada dalam relasi kuasa orang dewasa.

21 Mei 2024 | 22.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) biasanya melakukan kejahatan karena berada dalam relasi kuasa orang dewasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seringkali ABH sebenarnya bukan peristiwa tunggal dan anak terdorong melakukan itu karena kebutuhan perlindungan sehingga berada dalam relasi kuasa," kata Jasra, Senin, 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu menanggapi salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 dan saat itu masih berusia anak. Ia mengatakan anak yang terjebak dalam relasi kuasa akan sulit untuk keluar dari lingkungan tersebut karena kemungkinan mendapatkan ancaman dari anggota kelompok yang lain.

"Orang dewasa ketika berhasil menjebak anak dalam perlakuan salah, tidak mudah anak-anak untuk keluar karena jika keluar akan diancam, akan disebarkan perbuatannya selama ini," jelasnya.

Pengaruh miras dan narkoba
Ia menambahkan anak terjebak ke dalam lingkungan yang salah karena butuh sosok atau contoh dalam tumbuh kembangnya. Hal tersebut diperparah adanya kelompok-kelompok di masyarakat yang terpapar minuman keras maupun rokok yang menarik perhatian remaja.

"Anak-anak yang terpapar industri candu, mulai dari miras, akan terus berkaitan dengan industri candu lainnya, baik kekerasan, rokok, yang kita sepakat harusnya dijauhkan dari anak-anak. Miras, narkoba, judi online, pornografi," paparnya.

KPAI berharap kasus Vina menjadi pemicu agar semua pihak memperhatikan kebutuhan anak dengan baik agar tidak terjerumus dalam lingkungan yang salah. "Salah satu pelaku yang saat itu berumur 15 tahun dan baru dibebaskan setelah tiga tahun dalam masa pidana mengungkap bagaimana anak ditempatkan dalam perlakuan salah dan akhirnya kehidupannya penuh risiko dari situasi yang tidak dipahaminya," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus