Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap anak wajib mendapatkan imunisasi agar kebal terhadap penyakit berbahaya yang bisa menyebabkan cacat atau bahkan kematian. Namun, tak hanya imunisasi wajib, orangtua juga dianjurkan melakukan imunasi tambahan pada anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 dan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, disebutkan bahwa ada lima jenis imunisasi wajib yaitu imunisasi Hepatitis B, BCG, Campak, Polio, dan DPT-HB-HiB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menganjurkan para orang tua untuk memberikan imunisasi tambahan kepada anak. Mengutip dari laman dppkbpmd.bantulkab.go.id, vaksin tambahan ini yaitu:
1. Vaksin MR/MMR, untuk mencegah penyakit campak, rubela, dan gondongan.
2. Vaksin pneumokokus (PCV), untuk mencegah infeksi kuman pneumokokus yang menyebabkan pneumonia, radang telinga, dan meningitis.
3. Vaksin rotavirus, untuk melindungi anak dari gastroenteritis penyebab diare.
4. Vaksin hepatitis A dan tifoid, untuk menurunkan risiko penyakit hepatitis A dan demam tifoid pada anak.
5. Vaksin varisela, untuk mencegah infeksi virus varicella-zoster penyebab penyakit cacar air.
6. Vaksin influenza, untuk memberikan perlindungan terhadap ISPA akibat flu.
7. Vaksin HPV (Human Papillomavirus), sebagai pencegahan terhadap kanker serviks.
8. Vaksin Japanese encephalitis (JE), untuk mencegah infeksi virus Japanese encephalitis yang menyebabkan penyakit radang otak.
Imunisasi wajib bisa didapatkan secara gratis di pusat pelayanan kesehatan, seperti posyandu atau puskesmas. Sedangkan imunisasi tambahan bisa didapatkan dengan mengeluarkan biaya sesuai harga vaksin dan tarif jasa dokter di tempat praktek dokter, atau rumah sakit.
WINDA OKTAVIA
Baca juga: Ini Daftar Imunisasi Wajib untuk Bayi