Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib mengetahui cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya. Tanpa paspor, kedatangan seseorang ke suatu negara akan ditolak oleh pihak keimigrasian. Padahal, berkas-berkas yang diminta dalam prosedur pembuatan paspor relatif sederhana. Bagaimana cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya? Simak penjelasan berikut
Apa itu Paspor
Paspor adalah bukti identitas individu yang berisi data diri untuk keperluan bepergian lintas negara. Data di Paspor meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, negara asal, nomor paspor, serta foto paspor terbaru. Paspor juga terdiri dari tiga jenis, yakni paspor reguler untuk umum, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Institusi yang bertanggung jawab menerbitkan paspor di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain paspor fisik dalam bentuk kartu, saat ini juga terdapat e-paspor yang menggunakan teknologi chip. Chip tersebut menyimpan data biometrik yang bisa diakses melalui perangkat elektronik. Dilansir dari laman imigrasi.co.id, berikut tata cara membuat paspor beserta ketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat Membuat Paspor Terbaru 2022
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembuat paspor. Prasyarat tersebut meliputi dokumen-dokumen penting yang bisa berbeda untuk masing-masing individu dengan status tertentu. Berikut syarat membuat paspor terbaru 2022.
Syarat Membuat Paspor Untuk WNI
- KTP elektronik aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- KK (Kartu Keluarga).
- Pilih salah satu: akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan.
- Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.
Syarat Membuat Paspor Untuk WNI di Luar Negeri
- Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi.
- Kartu penduduk negara domisili atau surat keterangan lainnya yang menyatakan pemohon bertempat tinggal di suatu negara.
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.
Syarat Membuat Paspor Untuk Anak WNI
- Mengajukan ke kantor imigrasi terdekat.
- Berusia di bawah 17 tahun dan/atau belum mempunyai KTP pribadi.
- KTP elektronik aktif milik ayah/ibu/wali atau surat keterangan berpindah ke luar negeri.
- KK (Kartu Keluarga).
- Akta kelahiran atau surat keterangan baptis.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.
Syarat Membuat Paspor Untuk Anak WNI yang Terlahir di Luar Negeri
- Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi.
- Paspor ayah/ibu kandung berstatus WNI.
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan Perwakilan Republik Indonesia.
Syarat Membuat Paspor Untuk Calon TKI/TKW
- Mengajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi di kantor imigrasi domisili.
- KTP elektronik aktif atau surat keterangan yang menyatakan akan pindah ke luar negeri.
- Pilih salah satu: akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan.
- Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan.
- Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat (kota/kabupaten/provinsi) yang berisi permohonan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor.
Cara Membuat Paspor Terbaru 2022
Cara bikin paspor terbilang mudah, pemohon dapat memilih untuk mengajukan pembuatan paspor secara offline maupun online. Berikut ini sajian pengetahuan langkah membuat paspor 2022 yang bisa diikuti dengan seksama.
Cara Membuat Paspor Offline
- Kunjungi kantor keimigrasian setempat dengan membawa dokumen yang diminta.
- Lengkapi formulir permohonan paspor yang disediakan.
- Melampirkan formulir dan berkas ke loket.
- Selanjutnya pemohon akan memperoleh surat bukti terima dan jadwal perekaman sidik jari serta pengambilan foto.
- Setelah foto dan pengambilan data biometrik, akan ada tahapan interview.
- Lakukan pembayaran melalui rekening bank dan akan diinformasikan waktu pengambilan paspor (4-7 hari kerja).
Cara Membuat Paspor Online lewat WhatsApp
Prosedur pembuatan paspor online via WhatsApp Gateway Service (WGS) hanya tersedia untuk beberapa wilayah saja. Misalnya Jakarta Pusat, Batam, Tangerang, dan Bogor. Adapun cara-caranya sebagai berikut.
- Kirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor :
- 0812-9900-4406 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Jakarta Pusat.
- 0822-8886-2017 atau 0822-8822-017 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Batam.
- 0811-8119-000 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Tangerang.
- 0811-1100-333 untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 Wilayah Bogor.
- Ketikkan pesan dengan format berupa #NamaLengkap#TanggalLahir#TanggalKedatangan Membuat Paspor. Contohnya #CitraSilalahi#20041998#14052022.
- Tunggu balasan dan instruksi selanjutnya.
- Bawa dokumen sesuai ketentuan dan jadwal ke kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, alamat email, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan password.
- Baca secara seksama S&K yang muncul.
- Kemudian centang jika setuju.
- Konfirmasi akun melalui pesan kode OTP di email yang dikirim.
- Lakukan Login dengan mengetikkan email dan kata sandi.
- Unggah file dokumen yang diminta.
- Lakukan pembayaran via bank, Pos Indonesia, minimarket, atau e-commerce dengan batas waktu 2 jam sejak pengajuan.
Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi Antrian Paspor Online
- Install aplikasi Antrian Paspor Online.
- Lakukan registrasi dengan mengisi email dan kata sandi.
- Pilih lokasi kantor imigrasi.
- Isi data permohonan antre berupa tanggal kunjungan.
- Pemohon akan mendapatkan barcode nomor urut.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai ketentuan dan jadwal sambil menunjukkan barcode serta berkas-berkas.
Jenis-jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia
Setelah disinggung sebelumnya, ada beberapa jenis paspor di Indonesia. Perbedaan paspor tersebut berdasarkan tujuan dan peruntukannya, yakni :
- Paspor Biasa atau Reguler
Paspor ini paling umum dimiliki masyarakat Indonesia untuk tujuan wisata atau perjalanan bisnis singkat ke luar negeri. Paspor ini bersampul hijau. Selanjutnya, paspor biasa masih terbagi lagi menurut jumlah halaman dan bentuknya. Meliputi paspor 24 halaman, paspor 48 halaman, paspor elektronik 24 halaman, dan paspor elektronik 48 halaman.
- Paspor Kedinasan
Paspor yang bersampul biru ini khusus diterbitkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsultan/pekerja pemerintahan lainnya dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor Diplomatik
Paspor ini bersampul hitam yang dikeluarkan untuk seseorang yang terlibat dalam agenda diplomatik.
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2022
Paspor memiliki masa berlaku 5 tahun semenjak tanggal penerbitan. Sementara biaya pembuatan paspor secara resmi diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 dengan detail sebagai berikut.
- Paspor 48 halaman seharga Rp 300.000.
- Paspor elektronik 48 halaman seharga Rp 600.000.
- Paspor 24 halaman seharga Rp 100.000.
- Paspor elektronik 24 halaman seharga Rp 350.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang hilang 24 halaman seharga Rp 200.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang rusak 24 halaman sebesar Rp 100.000.
- Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang 24 halaman sebesar Rp 800.000.
- Paspor elektronik berlaku pengganti yang rusak 24 halaman sebesar Rp 350.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang hilang 48 halaman Rp 600.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang rusak 48 halaman sebesar Rp 300.000.
- Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang 48 halaman sebesar Rp 1.200.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 24 halaman seharga Rp 100.000.
- Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 24 halaman seharga Rp 350.000.
- Paspor masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 48 halaman seharga Rp 300.000.
- Paspor elektronik masih berlaku pengganti yang hilang karena bencana alam atau kapal tenggelam 48 halaman seharga Rp 600.000.
- Jasa layanan sistem penerbitan paspor berteknologi Biometrik Rp 55.000.
Demikian cara membuat paspor beserta syarat dan biayanya. Anda bisa memilih cara paling simpel dengan melakukan pendaftaran secara daring atau datang ke kantor imigrasi setempat. Pastikan mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.