Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tak Berbatasan dengan Jateng, Kota Yogyakarta Ikut Sekat Wilayah Jalur Mudik

Kota Yogyakarta akan mengoptimalkan upaya pengawasan larangan mudik libur lebaran ini karena situasi kasus penularan Covid-19 dalam tren positif.

1 Mei 2021 | 12.16 WIB

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kota Yogyakarta secara geografis tak berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Tengah seperti halnya kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski begitu, Kota Yogyakarta tetap membentuk tim dan membangun posko pelapis penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang lolos menerobos perbatasan dari kabupaten di DIY yang berbatasan langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mengantisipasi adanya arus mudik jelang Idul Fitri, upaya penyekatan juga bakal dilakukan di Kota Yogyakarta," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat, 30 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pos sekat di Kota Yogyakarta bakal melengkapi 10 pos sekat yang sudah disiagakan Polda DIY, Pemerintah DIY dan empat kabupaten di perbatasan masuk Yogya.

Dua pos sekat Kota Yogya itu dipusatkan di wilayah Wirobrajan dan pos sekat Gejayan. Dari pos sekat Wirobrajan di sisi barat, dilakukan untuk mengawasi potensi pemudik yang lolos dari arah barat DIY khususnya Jalan Yogya-Wates Kulonprogo.

Sedangkan posko sekat Gejayan untuk antisipasi pemudik yang lolos dari jalur utara khususnya yang masuk dari jalan Yogya-Magelang. Pos pengamanan juga akan disiagakan di empat titik, yaitu di kawasan Gedongkuning, simpang Tugu, simpang Teteg dan pos Kantor Pos Besar.

Heroe yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 mengatakan Kota Yogyakarta akan mengoptimalkan upaya pengawasan larangan mudik libur lebaran ini karena situasi kasus penularan Covid-19 dinilai dalam tren positif. Kondisinya sedikit berbeda dengan kabupaten lain di DIY yang belakangan kembali digempur klaster-klaster baru dari aktivitas sosial kemasyarakatan.

"Sepanjang Maret-April ini belum ada laporan muncul klaster baru dari aktivitas sosial di Kota Yogya," kata Heroe.

Karena itu, dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei nanti, Yogya bersiap karena diperkirakan tetap akan banyak masyarakat mencoba pulang ke kampung halaman sebelum masa pelarangan tersebut.

Pemkot Yogya telah mendata kembali kesiapan shelter atau tempat untuk karantina para pelaku perjalanan di setiap kampung. Hal itu guna mendukung aturan baru terkait pemberlakuan karantina bagi para pemudik yang curi start.
 
Sampai saat ini, menurut Heroe, sudah banyak kampung yang menyediakan shelter secara mandiri. Petugas di wilayah akan melakukan monitoring terhadap kedatangan orang di wilayahnya masing-masing.

"Nanti kalau tidak ada surat-surat, harus ada tindakan-tindakan untuk mereka demi keamanan bersama," kata Heroe.

Kalau ditemukan pemudik yang curi start tapi kondisinya sehat, maka harus isolasi selama lima hari. Jika tidak sehat dan terindikasi Covid-19, harus isolasi dua minggu.

"Bila bergejala harus dibawa ke rumah sakit. Ini dilakukan serentak di posko-posko yang ada,” kata Heroe.

Jika kondisi rumah tidak memungkinkan, balai RT, balai RW maupun balai kampung bisa digunakan untuk karantina. Jika tidak bisa, maka isolasi dapat dilakukan di hotel.

"Selama 5 hari libur lebaran pun yang diperbolehkan bepergian atau munculnya potensi wisata di kota Yogyakarta ialah hanya masyarakat yang sudah berada di wilayah DIY," kata Heroe.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pihaknya akan menggiatkan patroli dan pengawasan arus mudik pada 6-17 Mei mendatang. "Sebanyak 454 personel yang dibagi menjadi 3 shift akan melakukan pengawasan, salah satunya operasi secara acak di tempat-tempat destinasi wisata dan parkir wisata," kata dia.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus