Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

9 Mei 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno, telah mengambil langkah proaktif dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang semakin merajalela di destinasi wisata. Tindakan ini diambil setelah insiden viral pungli di lokasi wisata Curug Ciburial, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyiapkan langkah langkah mitigasi,” kata Sandiaga di Kota Bogor, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandiaga Uno menegaskan bahwa langkah-langkah mitigasi sedang dipersiapkan. Dengan pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di Jawa Barat, khususnya di destinasi seperti curug-curug atau air terjun di Kabupaten Bogor, kehadiran generasi Z sebagai wisatawan utama menambah urgensi untuk mengatasi masalah ini.

Langkah-langkah yang disiapkan oleh Menparekraf tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku pungli secara hukum, tetapi juga untuk memberikan sanksi sosial kepada oknum-oknum yang terlibat. Sandiaga berharap bahwa pendekatan ini dapat menjadi bagian dari proses edukasi yang lebih luas untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesenangan para wisatawan.

Kerja sama dengan Saber Pungli 

Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pungli, Sandiaga juga mengusulkan kerja sama antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Menurutnya, melibatkan semua pihak termasuk para pelaku UMKM dalam upaya ini sangat penting, karena praktik pungli tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga berdampak negatif pada citra pariwisata secara keseluruhan.

Selain itu, Sandiaga mendorong Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompepar) yang terlibat dalam praktik pungli untuk bergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Dengan demikian, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Nasib para pelaku pungli juga dipertimbangkan dalam langkah-langkah ini. Sandiaga menyatakan bahwa mereka harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Bahwa, kita harapkan dia bisa menjadi bagian dari edukasi, agar pariwisata kita aman, nyaman dan menyenangkan,” ujarnya.

Lahan Milik Negara

Selain itu, Sandiaga juga mengatakan akan mengidentifikasi kepemilikan tanah di sekitar destinasi pariwisata, dengan kerja sama Kementerian ATR/BPN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut adalah milik negara dan bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya sudah terhubung dengan Kementerian ATR/BPN, tanah-tanah di desa wisata itu milik siapa. Rata rata itu adalah milik negara, jadi bukan milik pribadi atau perorangan, atau individu, atau kelompok. Tapi milik negara,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Sandiaga Uno berharap dapat menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para wisatawan. Di tengah keindahan alam yang menakjubkan, seperti yang ditawarkan oleh Sentul, Bogor, diharapkan para wisatawan dapat menikmati pengalaman tanpa adanya gangguan atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan pencegahan pungli ini menegaskan komitmen dalam mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan kepada semua pemangku kepentingan, baik wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata lokal. Dengan demikian, wisala lokal dapat terus menjadi destinasi unggulan yang menarik bagi para wisatawan dari dalam dan luar negeri.

PUTRI ANI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus