Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tauhitu ini akan diungkap secara transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ke depan kegiatannya adalah rekonstruksi,” kata Trunoyudo di kantornya, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trunoyudo belum mengetahui kapan rekonstruksi kasus pembunuhan itu akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima desakan dari Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polri ini dibuka secara transparan.
“Kompolnas juga menyampaikan silahkan seluruhnya melihat proses secara transparan,” ucap Trunoyudo.
Komisioner Kompolnas Poengky Indrianti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Bripda Haris merupakan pelanggaran berat dan harus segera diproses. Apalagi Bripda HS sudah berulang kali melakukan pelanggaran berat.
“Tindakan Bripda HS jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Maka yang bersangkutan perlu segera di proses etik dengan sanksi hukuman tertinggi, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kata Poengky kepada Tempo, Kamis, 10 Februari 2023.
Bripda Haris melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, pada 23 Januari 2023.
Komisioner Kompolnas itu juga mendukung Bripda Haris, tersangka pembunuhan sopir taksi online, segera dipecat. Poengky mengatakan Bripda HS layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selanjutnya Bripda Haris pernah dijatuhi sanksi oleh Densus 88 karena melakukan berbagai jenis pelanggaran...
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu, Bripda Haris pernah melakukan 5 pelanggaran berat, seperti penipuan dan judi online. Berbagai pelanggaran yang berujung pembunuhan itu dianggap oleh komisioner Kompolnas itu sebagai tindakan yang mencemarkan nama institusi kepolisian.
“Kompolnas menganggap tindakan tersebut merupakan tindakan individual yang sangat mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Bripda Haris menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tambahan pasal 52.
Kompolnas meminta pimpinan Densus 88 untuk mengawasi dan mendeteksi lebih dini indikasi pelanggaran anggotanya untuk segera dipecat. “Jika anggota terlihat indikasi melakukan penyimpangan. Misal ketahuan berjudi, mabuk atau menggunakan narkoba harus segera diproses etik dan dipecat. Jangan dibiarkan, karena yang bersangkutan bisa semakin menjadi-jadi perilakunya,” kata Poengky.
Pilihan Editor: Bripda HS Pernah Terseret Kasus Penipuan hingga Judi Online Belum Dipecat, Ini Penjelasan Densus 88