Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Tersangka tapi Belum Terungkap Kaitan dengan Pemilik SHGB

Bareskrim menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGB terkait lahan di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang.

18 Februari 2025 | 20.04 WIB

Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga
Perbesar
Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) dan Sekdes Ujang Karta. Dok Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer terus menarik perhatian masyarakat karena berbagai dugaan penyimpangan yang menyertai keberadaannya. Kabar terbaru adalah tentang ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod itu sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. 18 Februari 2025, mengatakan, selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE sebagai penerima kuasa.

Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyidik menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.

Motif di Balik Penerbitan SHGB

Djuhandhani mengungkapkan motif empat tersangka memalsukan SHGB dan SHM tanah di area pagar laut Desa Kohod untuk mendapatkan uang.

"Kalau berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," katanya.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.

Dalam prosesnya, kata dia, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucapnya.

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," tuturnya.

Polisi belum menjelaskan keterkaitan tersangka dengan pemilik SHGB dan SHM, yang sebelumnya diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, serta atas nama perorangan 9 bidang.

Pengembang Pantai Indah Kapuk 2 Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan milik taipan Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.

Pilihan Editor Prabowo Bentuk Danantara, Lembaga Terkait Penegakan Hukum Kena Dampaknya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus