Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap empat orang yang diduga memalsukan pita cukai pada rokok merek X-Bold. Polisi menangkap keempatnya usai menggerebek Dusun Sabunganpekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungaikanan, Labusel, Sumatera Utara, Selasa siang, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Beton Penyangga Tower di Bekasi Roboh, Satu Orang Meninggal dan 5 Korban Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka berinisial MFR, 20 tahun; RKT, 29 tahun; UFD, 53 tahun; dan MYN, 40 tahun. Polisi menyita barang bukti 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai Rp 271 juta dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Personel mendatangi dan menemukan 10 kotak rokok sedang dibongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyimpan 20 kotak lain di Desa Asamjawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
"Ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Hasil penyelidikan mengungkap barang berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan. Dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labusel," kata Arifin.
Para pelaku, lanjut Arifin, mengaku sudah menjalankan aktivitasnya selama empat bulan demi keuntungan ekonomi. Kasus ini masih dalam penanganan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Komisaris Siti Rohani Tampubolon mengapresiasi kinerja cepat Polres Labusel. Katanya, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya," kata Siti, Selasa, 28 Januari 2025.