Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Bekasi, KPAI Desak Polri Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

KPAI mengatakan, pemilik akun Facebook Icha Shakila, yang mendorong dua ibu cabuli anak itu bisa saja tergabung dalam sebuah sindikat.

7 Juni 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polda Metro Jaya menggelar konperensi pers kasus ibu cabuli anak kandung di Tangsel, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polda Metro Jaya segera menemukan dan menangkap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang mendorong dua ibu cabuli anak kandungnya. Desakan ini menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu berinisial AK kepada anaknya di Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik akun Facebook Icha Shakila diduga mengarahkan ibu berinisial AK untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Pemilik akun Facebook Icha Shakila juga diduga terlibat dalam kasus Ibu R yang mencabuli anaknya di Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan, pemilik akun FB Icha Shakila telah dua kali melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban pencabulan. Menurut Kawiyan, hal ini tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa yang melibatkan pemilik akun itu, namun belum terungkap.

Dia menyebut, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo harus bergandeng tangan mencari dan menangkap pemilik akun Icha Shakila dan juga pelaku kriminal lain yang modusnya sama.

"Bareskrim Polri dan Kominfo punya SDM yang memadai, teknologi canggih dan otoritas penuh untuk mendeteksi semua praktik buruk di dunia maya yang menyasar anak-anak," ucap Kawiyan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kawiyan mengatakan, kejahatan yang dilakukan pemilik akun Facebook Icha Shakila (IS) bisa saja tergabung dalam sebuah sindikat yang melibatkan banyak pihak.

Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandungnya 

Kasus ibu cabuli anak kembali terjadi, kali ini di Bekasi. Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu di Bekasi, AK (26) merekam dirinya melecehkan anak kandungnya. Polisi telah menangkap perempuan itu.

Dalam video yang beredar, ibu itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Dia berbicang dengan anaknya yang berbaring dengan telanjang dada. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi ibu mencabuli anak bermula saat AK berinisiatif mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun Facebook Icha Shakila. AK tergiur dengan iming-iming uang dan pekerjaan yang dijanjikan oleh akun IS. 

"Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Setelah itu, tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhan dengan anaknya," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2024. 

Setelah disepakati, video asusila itu dikirim ke Facebook Icha. Usai mengirim video asusila itu, tersangka menagih uang yang dijanjikan sebelumnya. Ketika meminta uang, tersangka justru disuruh mengirimkan foto tanpa menggunakan busana bersama dengan anaknya. Tersangka keberatan dan menolak permintaan itu. 

Setelah tiga kali tersangka menagih uang itu, akun Icha kembali menyuruh AK untuk merekam video porno lagi, kali ini dengan seorang kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.

Hingga kini, akun Facebook itu tak pernah mengirimkan uang kepada AK.

Ade Ary menjelaskan, video porno AK tersebut direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Tersangka mengaku telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak.

Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak di Bekasi itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus