Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

16 Tahun Kasus Munir: Raibnya Dokumen Hingga Mengejar Dalang Utama

Kasus pembunuhan aktivis Munir masih menyisakan banyak pertanyaan.

8 September 2020 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penggiat HAM mengenakan topeng Munir dalam aksi Kamisan untuk mengennag 10 tahun tewasnya aktivis HAM, Munir di depan Istana Negara Jakarta, 4 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin tepat 16 tahun aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib dibunuh di udara. Munir dibunuh dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004. Ia tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam pukul 08.10 waktu setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil otopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menemukan Munir tewas karena racun arsenik. Setelah penyelidikan polisi menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus ia bersalah dan menghukumnya 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005. Pollycarpus sudah bebas dari penjara. Namun kasus Munir masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum selesai diungkap. Tempo merangkum lima hal di hari peringatan 16 tahun kasus pembunuhan Munir.

Tabir Motif Pembunuhan

Motif sesungguhnya pembunuhan Munir masih misterius. Ada dugaan Munir dibunuh karena memegang data penting seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti kasus Talangsari, penculikan aktivis 1998, hingga kampanye hitam pemilihan presiden 2004.

Suciwati, istri Munir, tak percaya dugaan itu meski beberapa saat setelah kematian Munir, Deputi VII Bidang Teknologi dan Informasi BIN Bijah Subiyanto, memberitahu secara samar soal motif pembunuhan. “Coba periksa kasus-kasus besar yang ditangani almarhum sebelum pergi,” kata Suciwati, meniru Bijah seperti dikutip dari Majalah Tempo, edisi 8 Desember 2020.

Bijah meninggal pada 1 Juli 2009 di Tiongkok, tanpa keterangan meyakinkan penyebab kematiannya. Menurut Suciwati, Bijah secara rutin menghubunginya setelah kematian Munir. “Tiap Lebaran dia mengirim SMS meminta maaf,” katanya.

Target Ikan Besar

Setelah selesai menuntaskan misinya membunuh Munir, Pollycarpus dikabarkan melaporkan operasinya ke Kolonel Budi Santoso, Deputi Perencanaan dan Pengendalian Operasi Badan Intelijen Negara. “Dia bilang mendapat ikan besar di Singapura,” kata Budi, dalam rekaman kasaksiannya kepada penyidik di Kualalumpur, 7 Mei 2008 seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Desember 2014.

Budi harus bersaksi di luar negeri karena mendapat informasi akan dihabisi jika pulang. Budi Santoso mengatakan pernah ada rapat internal lembaganya membahas Munir. Direktur Imparsial itu disebut akan menjual negara dengan data-data yang dibawa ke Belanda untuk studi hukum di Utrecht Universiteit. “Hendropriyono meminta upaya Munir itu dicegah,” kata Budi.

A.M Hendropriyono, Kepala BIN 2001-2004, sudah menyangkal lembaga yang dipimpinnya mengincar Munir. “Munir bukan orang yang membahayakan,” katanya. Hendro mengatakan tahun 2004 bahkan Munir sudah merapat ke kubu PDI Perjuangan yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, presiden yang dekat dengannya.

Suciwati, istri Munir, menyangkal dugaan ini. Sebelum berangkat Suciwati memeriksa laptop yang dibawa suaminya. “Ketika dikembalikan setelah meninggal, saya periksa isinya sama: tak ada data penting,” katanya. “Dokumen penting itu, ya, Munir sendiri. Dia dokumen hidup.”

Bebasnya Pelaku Lapangan

Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018.  Mendekam di penjara sejak 2008, Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.

Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan MA pada 25 Januari 2008 yang menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Selama dipenjara, Pollycarpus menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. Dia mendapatkan remisi dengan berbagai alasan, mulai dari Hari Kemerdekaan RI hingga karena aktif ikut Pramuka.

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dokumen yang Raib

Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg.

Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

Dalang yang Belum Terungkap

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. Kontras meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan. “Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM,” kata peneliti Kontras Rivanlee, Senin, 7 September 2020.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat.

RUSMAN PARAQBUEQ | MITRA TARIGAN | MAJALAH TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus